Tunjangan PPPK Ditambah, Memacu Untuk Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik
Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Suli Daim mengatakan ditambahnya tunjangan bagi PPPK ditahun 2025 ini diharapkan bisa menambah kinerja dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Suli Daim mengatakan ditambahnya tunjangan bagi PPPK ditahun 2025 ini diharapkan bisa menambah kinerja dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
"Selamat adanya tambahan tunjangan untuk mereka. Semoga semangat untuk kerja dan untuk mengabdi," ujar politisi PAN ini, Selasa (9/9/2025).
Menurut pria asal Lamongan ini mengatakan khusus untuk PPPK bagi tenaga guru, pihaknya berharap agar menunjukkan kinerjanya dalam mempersiapkan anak didiknya menjadi pemimpin masa depan," jelasnya.
Dengan tambahan tersebut, diharapkan bisa menambah kesejahteraan bagi PPPK ini merupakan bukti keseriusan dari upaya pemerintah untuk melahirkan pemimpin bangsa yang punya karakter membangun untuk kepentingan bangsa.
"Sekali lagi kami berharap dengan tambahan tunjangan ini bisa memberikan lebih maksimal dalam mendidik anak didiknya di sekolah," tutupnya.
Pemerintah memberikan kepastian baru bagi jutaan tenaga non-ASN lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, status dan hak pegawai ini kini diatur lebih jelas.
Salah satu poin penting yang menarik perhatian publik adalah bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan keluarga, termasuk tunjangan anak. Skema PPPK Paruh Waktu hadir untuk menjawab persoalan tenaga non-ASN yang jumlahnya lebih dari 1,3 juta orang. Dari angka itu, sekitar 78 persen atau 1.068.495 orang diajukan untuk skema paruh waktu.
Meski jam kerja dan penghasilan berbeda dari pegawai penuh waktu, pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu tetap mendapat hak tunjangan keluarga. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tetap mendapat perlindungan kesejahteraan yang adil, sejajar dengan pegawai penuh waktu.










