gerbang baru nusantara

Disbudpar Jatim Berubah Nama, Gubernur Ajukan Perubahan Nomenklatur

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajukan perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Adi Suprayitno
Senin, 22 September 2025
Bagikan img img img img
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajukan perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Pengajuan perubahan nomenklatur ini disampaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima Atas Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan begitu, dengan diajukan perubahan akan dibahas bersama DPRD Jatim.

 

Gubernur Khofifah menjelaskan, perubahan nomenklatur perlu dilakukan, bukan tanpa alasan. Kebijakan ini diambil seiring dengan adanya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024.

 

Keputusan Bersama tersebut pada intinya mengamanatkan bahwa pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi sejumlah kriteria dapat membentuk dinas ekonomi kreatif. Khofifah memilih tak membentuk dinas ekonomi kreatif karena ada kriteria yang belum terpenuhi.

 

"Kondisi Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah memiliki kapasitas fiskal sedang, sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum dapat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif," kata Khofifah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/9/2025).

 

Adapun sejumlah kriteria yang dimaksud di antaranya, Pemerintah Daerah dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dengan indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling sedikit 50 persen dari total Pendapatan Daerah. Kemudian, Pemerintah Daerah yang telah memenuhi penganggaran mandatory spending.

 

Pemerintah Daerah yang alokasi belanja pegawai setinggi-tingginya 30 persen dari total belanja daerah. Selanjutnya, Pemerintah Daerah yang menjamin pembentukan dinas ekonomi kreatif tersebut dapat meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Kriteria terakhir yakni Pemerintah Daerah yang dapat mengendalikan inflasi selama 2 tahun terakhir dengan kisaran antara 1,5 persen hingga 3,5 persen. Dari sejumlah kriteria tersebut, Pemprov Jatim belum sepenuhnya memenuhi sehingga tidak membentuk dinas ekonomi kreatif tersendiri. 

 

"Kondisi eksisting terhadap kelembagaan pengampu sub urusan ekonomi kreatif di Provinsi Jawa Timur diampu oleh 2 Bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, yakni Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan juga pada Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," papar Khofifah.

 

Dalam Raperda  tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, Khofifah juga mengajukan perubahan lain. Yakni ketentuan dalam Pasal 4 pada huruf a, dengan menghapus nomenklatur Asisten dan Biro pada Sekretariat Daerah.

 

Dengan begitu, Pasal 4 huruf a, berbunyi menjadi “Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a menyelenggarakan tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.”

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu