Pemprov Jatim Tambah Nomenklatur Ekonomi Kreatif Daerah
Pemprov Jatim resmi usulkan penambahan nomenklatur ekonomi kreatif dalam revisi Perda perangkat daerah. Gubernur Khofifah menegaskan, langkah ini strategis untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai penggerak pertumbuhan baru di Jawa Timur.
DPRD Jatim Bahas Revisi Perda Susunan Perangkat Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Perubahan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan nomenklatur tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait pedoman pembentukan dinas ekonomi kreatif daerah. Meski Jawa Timur belum dapat membentuk dinas baru karena keterbatasan fiskal, penambahan nomenklatur ini dinilai penting secara strategis.
Khofifah Tekankan Pentingnya Ekonomi Kreatif
Menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, langkah ini diambil untuk mengakomodasi sub-urusan ekonomi kreatif yang selama ini sudah dijalankan oleh dua bidang di dinas lama.
“Nomenklatur ini penting agar pengelolaan ekonomi kreatif memiliki legitimasi dan ruang kelembagaan yang lebih kuat,” ujar Khofifah, Rabu (24/09/2025).
Ia menegaskan bahwa ekonomi kreatif kini menjadi salah satu sektor prioritas yang potensial mendorong pertumbuhan ekonomi baru di daerah. Oleh sebab itu, penataan struktur organisasi dinilai perlu menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
“Dengan perubahan ini, kami ingin memastikan ekonomi kreatif di Jawa Timur tidak hanya menjadi pelengkap, tapi betul-betul mendapat perhatian kelembagaan yang memadai,” tambahnya.
Revisi Struktur Perangkat Daerah
Selain perubahan nomenklatur dinas, revisi juga mencakup penghapusan nomenklatur Asisten dan Biro dari daftar perangkat daerah. Keduanya dikembalikan sebagai unsur staf Sekretariat Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gubernur Khofifah berharap, penyesuaian ini mampu menghadirkan susunan perangkat daerah yang lebih efektif dan adaptif.
“Kami ingin struktur yang mampu mendukung percepatan pembangunan, termasuk dalam pengembangan ekonomi kreatif sebagai kekuatan ekonomi baru,” pungkasnya.










