Komisi C DPRD Jatim Sampaikan Laporan Raperda BUMD
Komisi C DPRD Jatim menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda perubahan Perda BUMD. Melalui Lilik Hendarwati, Komisi C menegaskan pentingnya tata kelola yang baik, transparansi penyertaan modal, serta peran aktif DPRD dalam pengawasan dan seleksi direksi BUMD.
Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jatim.
“Komisi C telah melakukan serangkaian pembahasan intensif bersama Biro Hukum, Biro Perekonomian, tenaga ahli, hingga studi banding ke DKI Jakarta untuk menyempurnakan substansi Raperda ini,” ujar Lilik Hendarwati saat membacakan laporan di hadapan pimpinan rapat paripurna.
Perubahan Raperda BUMD Perkuat Prinsip Tata Kelola dan Transparansi
Dalam laporannya, Lilik menyebutkan bahwa perubahan dalam Raperda BUMD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi dan memperkuat prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik).
Perubahan tersebut juga bertujuan memperjelas mekanisme penyertaan modal, pembentukan anak perusahaan, dan pelaporan keuangan agar lebih akuntabel.
“Perubahan Pasal 8, misalnya, menegaskan bahwa penyertaan modal harus memiliki arah dan dasar yang jelas, didukung rencana bisnis, dan wajib dilaporkan kepada DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Pasal 10 mengalami penambahan ketentuan terkait pembentukan anak perusahaan, termasuk tanggung jawab holding company terhadap kerugian serta kewajiban laporan tahunan konsolidasi kepada DPRD.
(Baca Selengkapnya: Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Laporan Pembahasan — berkaitan dengan agenda pembahasan Raperda BUMD di tingkat paripurna)
Penguatan Peran DPRD dan Penugasan Pemerintah
Perubahan juga dilakukan pada Pasal 13 yang mengatur penugasan pemerintah kepada BUMD. Dalam pasal ini dijelaskan lebih rinci tentang ruang lingkup usaha, bentuk dukungan dana, dan batas waktu penugasan maksimal tiga tahun.
Selain itu, Pasal 19 diperkuat dengan penambahan peran DPRD dalam proses seleksi Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMD.
“DPRD dapat menerima laporan seleksi, memberikan masukan, hingga menghadiri rapat panitia seleksi,” terang Lilik.
Adapun Pasal 22 mengalami perubahan signifikan dengan memperluas penggunaan laba bersih BUMD untuk tantiem, bonus pegawai, serta program tanggung jawab sosial (CSR) yang diprioritaskan bagi pengembangan UMKM di Jawa Timur.
Lima Pasal Baru Perkuat Akuntabilitas BUMD
Lilik menambahkan bahwa dalam Raperda ini juga terdapat penambahan lima pasal baru (Pasal 22A–22E) yang memperkuat aspek kepegawaian, kerja sama, pelaporan, evaluasi kinerja, serta sanksi manajerial bagi direksi yang tidak mencapai target kinerja.
“Kesamaan pandang yang terbangun antara Komisi C dan Pemerintah Provinsi menjadi fondasi kuat bagi tata kelola BUMD yang profesional dan akuntabel,” tutup Lilik Hendarwati.










