Komisi C DPRD Jatim Evaluasi Tata Kelola PT Kasa Husada Usai Laporan Kerugian Rp50 Miliar
Anggota Komisi C DPRD Jatim Fuad Benardi menyoroti dugaan kerugian Rp50 miliar dan gaji tertunggak di PT Kasa Husada. DPRD akan memanggil direksi BUMD untuk evaluasi menyeluruh agar tidak terus merugi.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menyoroti serius dugaan pelanggaran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tunggakan gaji mantan karyawan di PT Kasa Husada Wira Jatim, salah satu perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Fuad mengungkapkan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian DPRD Jatim sejak lama. Ia menilai kondisi keuangan perusahaan yang dikabarkan mengalami kerugian hingga Rp50 miliar menimbulkan tanda tanya besar.
“Ini hal yang aneh. PT Kasa Husada bukan perusahaan baru, bahkan produknya sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Produknya terkenal dan banyak digunakan di rumah sakit. Bahkan saya sendiri kalau beli di apotek sering pilih produk Kasa Husada,” ujar politisi PDI Perjuangan ini usai rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (20/10/2025).
Dugaan Masalah Serius dalam Tata Kelola Perusahaan
Menurut Fuad, dengan pasar yang sudah jelas dan produk yang dikenal luas, kerugian besar tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola organisasi perusahaan, baik di tingkat direksi maupun komisaris.
“Kalau pasarnya sudah ada tapi tetap merugi, berarti ada yang salah di manajemennya. Direksi dan komisaris harus dievaluasi karena kinerjanya tidak bagus. Begitu juga dengan induk perusahaannya, PT Panca Wira Usaha (PWU), yang selama ini performanya kurang optimal,” tegas putra sulung mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ini.
Fuad menambahkan bahwa kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur masih jauh dari harapan.
“Setoran dividen dari PWU itu sangat rendah. Kalau dibandingkan dengan Jawa Tengah, selisihnya jauh sekali. Lebih dari 90 persen setoran dividen Jatim hanya dari Bank Jatim. BUMD lain masih banyak yang minus,” ujarnya.
(Baca Selengkapnya: Komisi C DPRD Jatim sampaikan laporan Raperda BUMD yang menyoroti efektivitas pengelolaan keuangan dan kinerja perusahaan daerah)
DPRD Akan Panggil Direksi BUMD untuk Evaluasi
Sebagai tindak lanjut, Komisi C DPRD Jatim akan memanggil seluruh direksi BUMD, termasuk PWU dan Kasa Husada, dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2026 yang rencananya digelar di Jakarta.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi alasan untuk minta penyertaan modal dengan dalih kerugian. Direksi dan komisaris harus punya inisiatif, sinergitas, dan kreativitas. Buat apa digaji kalau tidak bisa berpikir untuk memajukan perusahaan,” pungkas Fuad.










