Erma Susanti Minta Pemprov Jatim Tingkatkan Pengawasan Terhadap Distribusi Pupuk Subsidi
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, mendesak Pemprov Jatim dan Satgas Pupuk memperketat pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi agar sesuai HET dan tidak merugikan petani.
Erma Susanti Soroti Masih Ada Penjualan di Atas HET
Masih ditemukan distributor dan kios nakal yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Karena itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, meminta Satgas Pupuk di daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi penurunan harga pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sejak tanggal 22 Oktober itu sudah seharusnya harga baru dilaksanakan. Kalau di lapangan masih ada harga lama, petani bisa melapor ke dinas pertanian kabupaten, atau kepada DPRD maupun Satgas Pupuk agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Sabtu (01/11/2025).
Erma menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto pada 22/10/2025, yang menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen, harus segera diterapkan di seluruh lini distribusi, termasuk di tingkat kios sebagai ujung tombak penyaluran kepada petani.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 telah menetapkan HET pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp90.000 per 50 kilogram dan NPK sebesar Rp92.000 per 50 kilogram.
DPRD Jatim Dorong Satgas Pupuk Lebih Aktif di Lapangan
Erma meminta Satgas Pupuk yang melibatkan unsur Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta aparat penegak hukum agar lebih intensif melakukan inspeksi langsung ke kios-kios penyalur.
“Kita ingatkan Satgas agar aktif ke lapangan. Jangan sampai harga urea lebih dari Rp90 ribu atau NPK lebih dari Rp92 ribu per karung. Ini harga yang baru dan wajib diikuti,” tegasnya.
Selain mendorong pengawasan, Erma juga mengimbau para petani untuk lebih proaktif melapor jika menemukan penjualan pupuk subsidi di atas HET.
“Partisipasi petani sangat penting agar titik-titik pelanggaran bisa segera diketahui dan ditindak,” ujarnya.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan upaya DPRD Jatim dalam memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan tepat sasaran, termasuk menertibkan praktik curang di tingkat pengecer.
(Baca Selengkapnya: Komisi B DPRD Jatim sebelumnya juga menyoroti praktik penjualan pupuk bersubsidi oleh kios nakal dan mendukung langkah penertiban oleh pemerintah daerah)
Temuan HKTI Sampang, Harga Pupuk Masih di Atas Ketentuan
Sebelumnya, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Sampang menemukan adanya praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET di beberapa wilayah Madura.
Pengurus HKTI Sampang, Nidomuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan sejumlah petani, harga pupuk urea dan NPK di sejumlah kios masih jauh di atas ketentuan pemerintah.
“Di Kecamatan Omben, harga pupuk urea dan NPK 50 kilogram dijual Rp125 ribu, sedangkan di Kecamatan Torjun mencapai Rp130 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, harga tersebut jelas tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Padahal pemerintah sudah menetapkan harga baru, tapi masih ada kios nakal yang menjual di atas HET. Ini pelanggaran serius yang merugikan petani dan bertentangan dengan semangat Presiden dalam memperkuat ketahanan pangan,” paparnya.
HKTI, lanjut Nidomuddin, meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, termasuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, HKTI Sampang akan membuka posko pengaduan petani untuk menampung laporan dugaan pelanggaran harga pupuk subsidi.
“Posko ini bentuk komitmen kami dalam mengawal program Presiden Prabowo agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” kata Wakil Ketua Bidang Sarana Produksi dan Teknologi Pertanian HKTI Sampang tersebut.
Diharapkan Sinergi Antarlembaga dan Pengawasan yang Efektif
Dengan adanya langkah tegas dari pemerintah serta sinergi antara Satgas Pupuk, DPRD, dan organisasi petani, diharapkan kebijakan penurunan harga pupuk subsidi dapat berjalan efektif.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani serta memperkuat keberlanjutan sektor pertanian di Jawa Timur.










