Komisi B DPRD Jatim Dukung Kebijakan Kemenkeu Legalkan Rokok Ilegal dengan Cukai Khusus
Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah mendukung kebijakan Kemenkeu untuk menerapkan cukai khusus rokok ilegal dalam negeri. Ia menilai langkah ini akan menata industri tembakau sekaligus memperkuat petani lokal.
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Hj. Anik Maslachah, mendukung rencana kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberlakukan cukai khusus bagi rokok ilegal dalam negeri agar statusnya menjadi legal. Ia menilai kebijakan ini dapat menata ulang sistem tata niaga rokok nasional yang selama ini belum berpihak kepada industri hasil tembakau skala kecil dan menengah.
“Saya mendukung kebijakan Kemenkeu yang akan merapikan tata niaga rokok dengan mengenakan cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri agar menjadi legal,” ujar Anik Maslachah di Surabaya, Kamis (06/11/2025).
Cukai Khusus Dinilai Atasi Ketimpangan Industri Rokok
Menurut politisi asal PKB itu, kebijakan cukai rokok yang selama ini diberlakukan secara seragam tidak adil bagi produsen kecil. Akibatnya, banyak pengusaha rokok kecil memilih jalur ilegal demi menyesuaikan harga jual dengan daya beli masyarakat.
“Jika kebijakan cukai dipukul rata seperti selama ini, rokok ilegal akan terus menjamur. Hukum ekonomi berlaku, produsen menyesuaikan harga dengan kemampuan pasar. Karena itu, mereka tidak membayar cukai agar harganya tetap terjangkau,” jelasnya.
Kebijakan cukai khusus, lanjut Anik, diharapkan dapat menata ulang struktur industri hasil tembakau nasional sekaligus memperkuat basis petani tembakau lokal. Dengan begitu, kebutuhan bahan baku industri rokok dalam negeri bisa sepenuhnya dipenuhi dari produksi petani lokal.
(Baca Selengkapnya: Fraksi Golkar DPRD Jatim juga mendorong terobosan untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi cukai daerah)
Dorongan Swasembada dan Pemberdayaan Petani Tembakau
Anik menekankan pentingnya peran petani tembakau dalam kebijakan cukai nasional. Ia berharap pemerintah memprioritaskan hasil tembakau dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan industri rokok nasional.
“Pemberdayaan petani tembakau juga perlu diperhatikan. Pasar tembakau harus diprioritaskan untuk industri hasil tembakau dalam negeri agar kesejahteraan petani meningkat,” tegasnya.
(Baca Selengkapnya: Komisi B DPRD Jatim sebelumnya menilai penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dapat mendorong industri legal dan petani tembakau lokal)
Seruan Penertiban Rokok Ilegal Impor
Anik juga meminta pemerintah untuk lebih tegas memberantas peredaran rokok ilegal impor sebelum menerapkan kebijakan cukai khusus untuk produk dalam negeri. Menurutnya, tanpa langkah itu, kebijakan tersebut akan kontraproduktif.
“Sebelum cukai khusus diberlakukan untuk rokok ilegal dalam negeri, rokok ilegal dari luar negeri harus diberantas dulu. Kalau tidak, produsen dalam negeri akan tetap memilih jadi ilegal,” ujarnya.
Harapan untuk DBHCT dan Desentralisasi Fiskal
Perempuan asal Sidoarjo ini menilai, penerapan cukai khusus nantinya juga akan berdampak positif terhadap peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) bagi Pemprov Jatim. Ia mencatat, sekitar 60 persen penerimaan cukai nasional berasal dari Jawa Timur.
Berdasarkan data tahun 2023, Provinsi Jatim menyumbang Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp113 triliun. Namun, DBHCT yang diterima provinsi dan kabupaten/kota hanya sekitar Rp2,7 triliun, atau kurang dari 3 persen.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) perlu direvisi agar daerah penghasil tembakau mendapat perlakuan proporsional. Minimal 5 persen, supaya ada keadilan fiskal,” tegas mantan Bendahara PW Fatayat NU Jatim itu.
Komisi B Dorong Disperindag Proaktif
Anik juga mengingatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar aktif mendukung kebijakan pusat. Menurutnya, pendekatan jemput bola diperlukan agar pelaku industri tembakau memahami mekanisme cukai khusus tersebut.
“Disperindag provinsi dan kabupaten/kota di Jatim harus proaktif melakukan sosialisasi ke sentra-sentra industri rokok dan hasil tembakau agar mereka memanfaatkan cukai khusus ini,” pungkasnya.










