Ini 5 Peringatan Keras Fraksi Gerindra DPRD Jatim untuk APBD 2026
Fraksi Gerindra DPRD Jatim menyampaikan lima peringatan keras terkait penurunan pendapatan, anjloknya TKD, kinerja BUMD, aset idle, dan penurunan belanja modal dalam APBD 2026. Gerindra meminta digitalisasi pajak, revitalisasi BUMD, serta efisiensi belanja untuk menjaga kualitas pembangunan Jawa Timur
Gerindra Sampaikan Peringatan Keras untuk Postur APBD 2026
SURABAYA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna pada Sabtu (15/11/2025).
Pembahasan raperda ini merupakan bagian dari rangkaian agenda resmi Badan Anggaran dan Paripurna DPRD Jatim.
(Baca Selengkapnya: Laporan pembahasan paripurna)
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Budiono, menegaskan bahwa meski terjadi penurunan pendapatan yang cukup tajam, Fraksi Gerindra tetap menerima dan menyetujui Raperda APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Pendapatan Daerah Turun 6,94%, Jadi Tantangan Utama
Menurut Budiono, pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan turun 6,94% atau sekitar Rp1,96 triliun dibanding tahun sebelumnya.
Ia menilai penurunan ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjaga stabilitas pembangunan daerah dan kualitas pelayanan publik.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tumpuan utama dengan kontribusi 66% dari total pendapatan. Komponen terbesar berasal dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
“Gerindra menekankan perlunya optimalisasi pemungutan pajak melalui digitalisasi pelaporan dan pemutakhiran basis data wajib pajak,” ujarnya.
(Baca Selengkapnya: Pemprov menjelaskan rasionalisasi pajak alat berat)
TKD Anjlok 24%, Berdampak pada Pembiayaan Program Prioritas
Fraksi Gerindra menyoroti penurunan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp2,8 triliun atau 24% dibanding alokasi 2025.
Turunnya tiga komponen utama TKD—Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH)—dinilai akan berdampak langsung pada pembiayaan program prioritas daerah.
“Penurunan TKD berdampak langsung pada kemampuan pembiayaan program prioritas. Eksekutif harus menjaga agar pembangunan tetap berjalan,” tegas Budiono.
Aset Idle dan BUMD Jadi Sorotan: Perlu Revitalisasi Menyeluruh
Fraksi Gerindra menilai banyak aset daerah masih belum dikelola optimal dan sebagian masih idle, sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap PAD.
Gerindra mendorong:
- digitalisasi inventaris aset daerah,
- pemanfaatan aset idle melalui skema kerja sama strategis,
- revitalisasi BUMD termasuk renegosiasi kontrak yang tidak efisien,
- penataan ulang anak perusahaan BUMD yang tidak produktif.
“BUMD harus direvitalisasi untuk meningkatkan dividen dan kontribusi ekonomi,” jelas Budiono.
Belanja Modal Turun, Infrastruktur Tetap Wajib Diprioritaskan
Meskipun belanja modal mengalami penurunan pada APBD 2026, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa infrastruktur dasar harus tetap menjadi prioritas pembangunan.
Sektor yang harus dijaga antara lain:
- perbaikan jalan dan jembatan,
- peningkatan jaringan irigasi,
- sarana dan prasarana pendidikan,
- fasilitas kesehatan daerah.
Fraksi juga menyoroti penggunaan SiLPA sebagai instrumen keseimbangan fiskal. Gerindra meminta eksekutif mempercepat realisasi program agar SiLPA tidak kembali membengkak pada tahun berikutnya.
Lima Rekomendasi Keras Fraksi Gerindra
Fraksi Gerindra memberikan lima rekomendasi strategis kepada eksekutif:
- Optimalisasi pemungutan pajak daerah berbasis digital penuh.
- Revitalisasi BUMD untuk meningkatkan dividen dan kontribusi fiskal.
- Digitalisasi inventaris aset daerah dan pemanfaatan aset idle.
- Konsolidasi belanja daerah dengan penerapan prinsip value for money.
- Evaluasi dan audit program agar anggaran tepat sasaran.
Pada akhir penyampaiannya, Fraksi Gerindra menegaskan menerima dan menyetujui Raperda APBD 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Jatim 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Budiono.










