gerbang baru nusantara

Wagub Emil Sebut Peluang Pembentukan BUMD Pengelolaan Hutan

Wagub Emil membuka peluang pembentukan BUMD kehutanan saat menyampaikan jawaban Gubernur pada pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan di DPRD Jatim.

Ari Setiabudi
Senin, 17 November 2025
Bagikan img img img img
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi mengenai Raperda Penyelenggaraan Kehutanan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (17/11/2025).

 

SURABAYA — (17/11/2025) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kehutanan di DPRD Jawa Timur membuka peluang terbentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang secara khusus mengelola sektor kehutanan. Hal ini tercermin dalam Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, pada Rapat Paripurna DPRD Jatim Senin (17/11/2025).

Rangkaian agenda paripurna terkait Raperda lainnya sebelumnya juga telah disampaikan oleh Gubernur dalam sidang berbeda, termasuk penyampaian pendapat atas Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan serta perubahan kedua Raperda Trantibum.

(Baca Selengkapnya: Agenda Paripurna Pendapat Gubernur tentang Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam)

 

(Baca Selengkapnya: Agenda Paripurna Pendapat Gubernur tentang Perubahan Kedua Perda Trantibum dan Linmas)


 

Peluang Daerah Membentuk BUMD Khusus Kehutanan

Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar terkait kemungkinan daerah mengelola hutan secara otonom, Wagub Emil menyatakan bahwa pembentukan BUMD khusus bisa dipertimbangkan.

“Dapat kami sampaikan bahwa untuk membentuk BUMD khusus untuk kegiatan pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan,” ujar Emil saat membacakan jawaban Gubernur.

Ia menjelaskan bahwa dasar pertimbangan ini selaras dengan ketentuan teknis terbaru tentang pemanfaatan hutan.

“Karena berdasarkan ketentuan teknis, pemanfaatan hutan dapat dilaksanakan oleh BUMD melalui skema PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan),” tambahnya.


 

Skema Keuntungan Ekonomi bagi Daerah

Emil memaparkan potensi keuntungan ekonomi daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

“Manfaat untuk daerah penghasil adalah mendapatkan dana bagi hasil PSDH dengan komposisi 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan 16% untuk provinsi penghasil,” jelas Emil, yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur.

(Baca Selengkapnya: Penjelasan Gubernur mengenai berbagai respon atas pandangan fraksi dalam pembahasan Raperda di paripurna)


 

Tiga Regulasi Lama Digantikan

Raperda Penyelenggaraan Kehutanan ini dirancang untuk menggantikan tiga regulasi lama yang dinilai tak lagi relevan dengan perkembangan hukum setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Emil menegaskan bahwa:

“Tiga regulasi dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kehutanan karena memuat urusan kehutanan di kabupaten/kota.”

Selaras dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Emil menjelaskan bahwa kewenangan kehutanan kini hanya berada pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sedangkan kabupaten/kota hanya menangani pengelolaan Taman Hutan Raya (tahura).

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu