SLB Negeri Hadir di Surabaya, DPRD Jatim Dorong Pemerataan Akses Pendidikan Disabilitas
DPRD Jawa Timur menilai kehadiran SLB Negeri pertama di Surabaya sebagai langkah penting pemerataan akses pendidikan dan penguatan perlindungan penyandang disabilitas.
Ketua Komisi E DPRD Jatim Apresiasi Peresmian SLBN Karya Mulia
SURABAYA — Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) pertama di Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi beroperasi setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan SLB-B Negeri Karya Mulia di Jalan Ahmad Yani Nomor 6–8, Surabaya, Senin (05/01/2026). Kehadiran sekolah ini dinilai menjadi langkah awal pemerataan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengatakan perubahan status SLB Karya Mulia menjadi sekolah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan luar biasa di Surabaya.
“Ini adalah peresmian SLB Karya Mulia yang sebelumnya belum menjadi milik Pemprov, kini resmi menjadi aset Pemprov. Artinya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan perhatian agar Kota Surabaya memiliki akses terhadap sekolah luar biasa negeri,” ujar Sri Untari usai peresmian.
Baca Juga:
SLBN Dinilai Penting Mengingat Tingginya Jumlah Penyandang Disabilitas
Menurut Sri Untari, keberadaan SLBN di Surabaya menjadi penting karena selama ini sekolah luar biasa negeri lebih banyak berada di daerah lain di Jawa Timur.
“Ini menjadi yang pertama, sekolah luar biasa negeri milik Pemprov Jawa Timur yang ditempatkan di Surabaya. Di beberapa kota lain, sekolah semacam ini sudah lebih dahulu ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan SLBN berkaitan erat dengan jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur yang tergolong tinggi. Berdasarkan data Koalisi Difabel Jawa Timur, jumlah penyandang disabilitas mencapai sekitar 6 juta jiwa.
“Beberapa waktu lalu, saat kami menyusun Perda disabilitas, kami bertemu dengan teman-teman Koalisi Difabel Jawa Timur. Jumlah anak, saudara, dan orang tua penyandang disabilitas ini mencapai sekitar 6 juta jiwa berdasarkan data mereka,” ungkapnya.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 13 persen dari total penduduk Jawa Timur yang mencapai kurang lebih 47 juta jiwa.
“Angka ini menjadi perhatian serius karena 6 juta jiwa itu lebih dari 10 persen populasi. Jika penduduk Jawa Timur sekitar 47 juta, maka 10 persennya sekitar 4,7 juta. Artinya, jumlah difabel kita mencapai sekitar 13 persen,” jelasnya.
Sri Untari menilai peresmian SLBN di Surabaya menjadi upaya memecah keterbatasan akses pendidikan luar biasa yang selama ini terjadi di kota besar.
“Karena itu, kita harus fokus memperhatikan anak-anak kita yang berada pada posisi ini. Kehadiran SLBN ini menjadi langkah memecah kekosongan sekolah luar biasa negeri di Surabaya,” terangnya.
Dorong Revisi Perda dan Penguatan Akses Kerja Disabilitas
Terkait pemerataan SLBN, Sri Untari menegaskan kebijakan tersebut tetap melalui proses kajian dengan mempertimbangkan peran SLB swasta yang masih kuat di sejumlah daerah.
“Semua itu melalui proses. Di daerah seperti Malang dan Madiun, SLB swasta masih cukup kuat, dan tetap kita dukung. Semua dibantu,” katanya.
Namun, ia memastikan Pemprov Jawa Timur tetap membuka peluang pengambilalihan SLB swasta apabila terdapat kebutuhan serta dukungan anggaran.
“Jika ada case seperti keinginan untuk bergabung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tentu akan kami telaah. Jika space anggaran memungkinkan, akan kami ambil alih. Apalagi pemerintah pusat juga berkomitmen membantu jika ada kebutuhan penguatan pendidikan,” paparnya.
Secara ideal, Sri Untari menilai setiap kabupaten/kota di Jawa Timur setidaknya memiliki satu SLB negeri. “Dengan jumlah penyandang disabilitas hampir 6 juta jiwa, idealnya minimal setiap kabupaten/kota memiliki satu SLB,” ujarnya.
Selain pendidikan, ia juga menyoroti pentingnya keberlanjutan akses kerja bagi penyandang disabilitas. Meski peluang kerja telah disiapkan, realisasinya dinilai masih belum optimal.
“Peluang kerja disiapkan hingga 100 ribu untuk disabilitas, tetapi realisasinya belum sampai 2 persen,” ujarnya.
Menurutnya, rendahnya serapan tersebut salah satunya disebabkan keterbatasan informasi. “Kemungkinan informasi belum tersampaikan dengan baik. Meskipun sudah ada media sosial dan media mainstream, masih banyak yang tidak membaca,” jelasnya.
Sebagai penguatan kebijakan, Sri Untari menyatakan DPRD Jawa Timur menargetkan penyelesaian Perda Perlindungan Disabilitas pada tahun 2026. Perda yang berlaku saat ini disusun pada 2016 dan dinilai sudah tidak relevan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Salah satu poin penting dalam revisi Perda tersebut adalah kewajiban kuota kerja minimal 1 persen bagi penyandang disabilitas di sektor negeri maupun swasta.
“Cara berpikir baru itu salah satunya adalah kewajiban minimal 1 persen bagi penyandang disabilitas untuk masuk ke dunia kerja, baik negeri maupun swasta,” bebernya.
Ia juga menilai sektor teknologi informasi (information technology/IT) menjadi peluang besar bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara produktif.
“Mereka yang memiliki keahlian di bidang IT tidak harus berpindah-pindah tempat. Cukup bekerja dengan teknologi, dan mereka terbukti tangguh serta mampu,” pungkasnya.










