gerbang baru nusantara

Komisi B DPRD Provinsi Jatim Targetkan Transformasi Garam Rakyat Menuju Kualitas Industri Usai Sahkan Raperda

Komisi B DPRD Jatim menargetkan transformasi garam rakyat menuju kualitas industri melalui Perda perlindungan petambak garam dan budi daya ikan.

Yuli Iksanti
Senin, 19 Januari 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, menyampaikan target transformasi garam rakyat menjadi garam industri usai pengesahan Perda perlindungan petambak.

Perda Perlindungan Petambak Resmi Disahkan

SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Budi Daya Ikan dan Petambak Garam dalam rapat paripurna, Senin (19/01/2026). Regulasi ini menjadi payung hukum untuk memperkuat posisi tawar petani dan petambak yang selama ini rentan terhadap fluktuasi dan permainan harga pasar.

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anik Maslachah, menegaskan Raperda tersebut membawa dua misi utama, yakni pemberdayaan dan perlindungan. Jawa Timur diketahui menyumbang sekitar 60 persen produksi garam nasional, namun sebagian besar masih berkualitas garam konsumsi rumah tangga.

Putus Ketergantungan Garam Impor Industri

Anik menjelaskan, ketergantungan industri nasional terhadap garam impor harus segera diputus. Sejumlah sektor, seperti farmasi, tekstil, dan kosmetik, membutuhkan garam berkadar natrium klorida (NaCl) tinggi yang hingga kini belum sepenuhnya mampu dipenuhi petambak lokal.

“Bagaimana petani garam ini bisa meningkat, dari hanya menghasilkan garam rumah tangga menjadi garam industri. Dibutuhkan teknologi modern agar kualitas NaCl sesuai standar industri,” ujarnya.

Upaya peningkatan kualitas ini selaras dengan komitmen Pemprov Jatim dalam perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan serta petambak garam.

Baca Selengkapnya: Regulasi gubernur memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petambak agar berdaya saing

Perlindungan Harga dan Peran Koperasi

Selain aspek teknologi, perlindungan harga menjadi isu krusial. Selama ini, komoditas garam belum masuk kategori Bahan Pokok Penting (Bapokting) sehingga tidak memiliki Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebagaimana beras. Kondisi ini membuka ruang praktik permainan harga oleh tengkulak.

“Sampai saat ini harga ditentukan mekanisme pasar dan sering dimainkan tengkulak. Karena itu, Perda ini memfasilitasi kolaborasi perusahaan garam agar menyerap garam rakyat,” tegas Anik.

Untuk menjamin keberlanjutan (sustainability), Perda mendorong pembentukan koperasi petambak sebagai wadah resmi yang menghubungkan petambak langsung dengan pabrikan serta menjadi penyeimbang dominasi tengkulak. Langkah ini sejalan dengan pembahasan dan pengawasan Komisi B DPRD Jatim terhadap Raperda perlindungan nelayan dan petani garam.

Baca Selengkapnya: Komisi B menggodok Raperda untuk memperkuat perlindungan dan tata niaga

Baca Selengkapnya: DPRD Jatim mengawasi penyusunan Raperda agar berpihak pada nelayan dan petani garam

Petambak Ikan dan Infrastruktur Pendukung

Tak hanya petambak garam, Perda ini juga menaruh perhatian pada budi daya ikan. Meski Jawa Timur peringkat pertama untuk ikan tangkap, pemberdayaan budi daya masih berada di peringkat tiga nasional. Tantangan utama meliputi degradasi lahan pesisir, banjir rob, hingga ancaman predator.

Anik menekankan pentingnya intervensi pemerintah, terutama penyediaan cold storage (gudang pendingin) agar kualitas ikan tetap terjaga saat panen raya dan harga tidak jatuh.

“Ikan memiliki masa simpan yang singkat. Maintenance-nya adalah cold storage. Saya menginisiasi agar fasilitas ini difungsikan sebagai layanan publik sehingga petambak tidak gelisah saat panen raya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu