gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Apresiasi Pembatasan Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Hidayat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun demi melindungi dari dampak negatif digital.

Adi Suprayitno
Senin, 09 Maret 2026
Bagikan img img img img
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Hidayat menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

DPRD Jatim Dukung Kebijakan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkendali.

Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat pada Senin (09/03/2026).

Menurutnya, saat ini banyak anak yang mulai mengalami kecanduan media sosial, sementara konten yang beredar di berbagai platform digital tidak selalu sesuai dengan usia mereka.

“Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform media sosial. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usianya,” ujar Hidayat.

Pembatasan Medsos Diharapkan Bantu Anak Fokus Belajar

Politisi Partai Gerindra tersebut menilai kebijakan pembatasan akses media sosial dapat membantu anak-anak lebih fokus pada kegiatan belajar serta interaksi sosial yang lebih sehat.

Menurutnya, selama ini sebagian anak lebih banyak menghabiskan waktu di media sosial dibandingkan berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitar maupun kegiatan belajar.

“Anak-anak harus memiliki waktu dan ruang untuk belajar secara aktif, tidak hanya duduk berjam-jam di depan media sosial,” tegasnya.

Isu pengaruh media sosial terhadap perilaku anak sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Jawa Timur. Beberapa anggota DPRD bahkan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dampak penggunaan media sosial di kalangan remaja. Selain itu, DPRD Jawa Timur juga mengingatkan agar media arus utama tetap menjaga kualitas informasi dan tidak terjebak pada pola komunikasi yang menyerupai media sosial.

baca selengkapnya:

Peran Orang Tua dan Sekolah Dinilai Sangat Penting

Hidayat juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak. Ia mengingatkan agar orang tua tidak memfasilitasi penggunaan dokumen pribadi untuk membantu anak membuat akun media sosial sebelum usia yang diperbolehkan.

“Orang tua harus memastikan bahwa anak-anak tidak menggunakan dokumen pribadi mereka untuk mendaftar media sosial,” katanya.

Ia juga berharap pemerintah menyiapkan mekanisme yang efektif agar anak-anak tidak mencari celah lain untuk mengakses media sosial.

Menurutnya, peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

Upaya penguatan pendidikan karakter dan pendidikan agama di sekolah juga dinilai dapat menjadi langkah pendukung untuk mengurangi pengaruh negatif media sosial di kalangan pelajar

baca selengkapnya:

Pemerintah Terbitkan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 28/03/2026 dan bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi masa depan anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.

Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang dibatasi aksesnya bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhan.

Pemerintah menilai aturan ini juga bertujuan membantu orang tua menghadapi tantangan pengawasan anak di era algoritma digital yang semakin kompleks.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak juga berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu