gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Wanti-wanti Penyalahgunaan WFH, ASN Wajib Kirim Lokasi

DPRD Jatim meminta pengawasan ketat WFH ASN, termasuk usulan kewajiban live location untuk menjaga disiplin dan kinerja aparatur.

Gegeh Bagus S
Rabu, 25 Maret 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freedy Poernomo, menegaskan pentingnya pengawasan ketat kebijakan WFH ASN.

DPRD Jatim Wanti-wanti Penyalahgunaan WFH, ASN Wajib Kirim Lokasi

Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mendapat sorotan dari DPRD Jawa Timur.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freedy Poernomo, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus dijalankan secara disiplin dan terukur.

“WFH harus dijalankan dengan serius. Harus ada aturan main yang jelas agar tetap terkontrol,” ujar Freedy Poernomo, Rabu (25/03/2026).

Ia menilai bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, kebijakan WFH berpotensi menurunkan kinerja aparatur sipil negara.

Baca selengkapnya:

Usulkan Pengawasan Berbasis Teknologi dan Live Location

Freedy mengusulkan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi, salah satunya dengan mewajibkan ASN yang menjalankan WFH untuk mengirimkan live location selama jam kerja.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari lokasi yang semestinya dan tetap berada dalam koridor tugas kedinasan.

“ASN yang WFH sebaiknya mengirim live location sebagai bentuk kontrol. Ini penting untuk menjaga disiplin dan akuntabilitas,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Ia menambahkan, kebijakan WFH tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran bekerja tanpa pengawasan, melainkan membutuhkan sistem monitoring yang lebih adaptif.

Baca selengkapnya:

Dorong Regulasi Teknis dan Standar Kinerja ASN

Freedy juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui BKD untuk segera menyusun regulasi teknis terkait pelaksanaan WFH secara rinci.

Regulasi tersebut mencakup indikator kinerja, pola pelaporan, hingga sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan.

Dengan pengawasan yang jelas, ia optimistis kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

“Intinya, fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan kedisiplinan. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat justru terganggu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu