gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Bersinergi Perkuat Program KIP Jawara Surabaya

DPRD Jawa Timur mendukung aspirasi pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang meminta pembentukan Undang-Undang Transportasi Online. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mengatur mekanisme sanksi, serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi.

Anik Hasanah
Kamis, 21 Mei 2026
Bagikan img img img img
Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Undang-Undang Transportasi Online guna memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang lebih kuat bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

DPRD Jatim Dukung Aspirasi Pengemudi Transportasi Online

SURABAYA — DPRD Jawa Timur mendukung aspirasi pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang meminta adanya regulasi lebih kuat melalui pembentukan Undang-Undang Transportasi Online.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul tuntutan para pengemudi agar pemerintah menghadirkan aturan yang lebih adil bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online yang terus berkembang.

DPRD Jawa Timur menilai regulasi transportasi online yang saat ini masih bertumpu pada peraturan presiden dan peraturan menteri belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Sejumlah persoalan, mulai dari potongan aplikasi, pengaturan tarif, hingga ketentuan jarak tempuh, dinilai masih memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dan mengikat.

Musyafak: Undang-Undang Diperlukan untuk Menjamin Keadilan

Ketua DPRD Jawa Timur, M. Musyafak Rouf, mengatakan pihaknya mendukung aspirasi para pengemudi transportasi online yang menginginkan hadirnya undang-undang khusus sebagai dasar pengaturan sektor tersebut.

“Kalau tidak diatur dalam undang-undang, maka tidak ada keadilan karena bisa menjadi sepihak. Misalnya terkait potongan aplikasi maupun pengaturan jarak tempuh yang selama ini hanya mengacu pada batas atas dan batas bawah,” ujar Musyafak, Rabu (20/05/2026).

Menurutnya, keberadaan undang-undang diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi memiliki hak dan kewajiban yang jelas serta terlindungi secara hukum.

Regulasi Dinilai Perlu Memuat Sanksi yang Mengikat

Musyafak menjelaskan bahwa undang-undang juga diperlukan untuk menghadirkan mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

“Kalau nanti ada undang-undang, sanksinya bisa diatur secara jelas. Kalau sekarang hanya melalui peraturan presiden atau peraturan gubernur, memang sudah ada aturan, tetapi belum memiliki sanksi yang mengikat secara kuat,” katanya.

Menurut DPRD Jawa Timur, keberadaan sanksi yang tegas akan menciptakan keseimbangan hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna layanan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Perda Belum Bisa Dibentuk Tanpa Payung Hukum Nasional

Terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Transportasi Online di Jawa Timur, Musyafak menegaskan bahwa langkah tersebut belum dapat dilakukan sebelum terdapat payung hukum yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, setiap perda harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa undang-undang agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perda pasti memiliki aturan turunan. Karena itu, harus ada undang-undangnya terlebih dahulu,” tegasnya.

Karena itu, DPRD Jawa Timur menilai pembahasan Undang-Undang Transportasi Online di tingkat nasional menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pengemudi.

DPRD Jatim Siap Bangun Komunikasi dengan Wakil Rakyat di Jakarta

Sebagai tindak lanjut, DPRD Jawa Timur berencana menjalin komunikasi dengan wakil rakyat asal Jawa Timur yang berada di tingkat nasional guna mempercepat pembahasan regulasi tersebut.

“Satu atau dua hari ke depan kami akan menindaklanjuti hal ini dengan berkomunikasi bersama para wakil rakyat dari Jawa Timur yang berada di Jakarta. Komunikasi dapat dilakukan melalui fraksi maupun melalui pimpinan dewan,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya:

DPRD Harap Ekosistem Transportasi Digital Lebih Adil

DPRD Jawa Timur berharap pembentukan Undang-Undang Transportasi Online dapat menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dengan adanya regulasi yang komprehensif, pengemudi transportasi berbasis aplikasi diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik, sementara perusahaan aplikasi memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan usahanya sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu