Nasib Driver Online Terancam, DPRD Jatim Minta Tak Ada Lagi Eksploitasi Aplikator
DPRD Jawa Timur mendukung percepatan pembahasan UU Transportasi Online sebagai payung hukum nasional guna melindungi jutaan pengemudi ojek dan taksi online dari praktik eksploitasi aplikator serta ketidakpastian kerja.
DPRD Jatim Dukung Percepatan UU Transportasi Online
SURABAYA — Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif menegaskan pentingnya kehadiran payung hukum yang kuat untuk melindungi jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima aksi damai ratusan driver online yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (20/05/2026).
Khusnul Arif bersama Ketua DPRD Jatim menerima langsung perwakilan massa aksi di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim. Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Ditlantas Polda Jatim, Biro Hukum Pemprov Jatim, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Timur.
Dalam pertemuan itu, DPRD Jatim menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan lahirnya Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum nasional bagi para pengemudi ojek dan taksi online.
“DPRD Provinsi Jawa Timur mendukung petisi perjuangan hadirnya Undang-Undang Transportasi Online yang disampaikan Geranat’s Jawa Timur,” ujar Khusnul Arif.
Sebelumnya, dukungan terhadap percepatan regulasi transportasi online juga pernah disampaikan pimpinan DPRD Jatim.
Baca selengkapnya:
Driver Online Dinilai Butuh Perlindungan Hukum dan Kepastian Pendapatan
Tak hanya itu, DPRD Jatim juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 DPR RI segera dimasukkan ke dalam daftar prioritas pembahasan.
Khusnul Arif menegaskan komunitas driver online, khususnya Geranat’s Jawa Timur, harus dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan regulasi agar aspirasi pengemudi daerah benar-benar terakomodasi.
Menurutnya, sektor transportasi online kini telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan pekerja rentan yang sangat bergantung pada kepastian tarif, perlindungan kerja, dan kesejahteraan.
“Kita tidak lagi berbicara ribuan atau ratusan ribu pekerja, tetapi jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Karena itu, pemerintah dan aplikator harus memberikan perhatian serius,” katanya.
Ia menilai keberadaan regulasi setingkat undang-undang sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan kerja, kepastian pendapatan yang adil, hingga pengaturan tarif yang jelas bagi para pengemudi online.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah praktik eksploitasi sepihak oleh perusahaan aplikator sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para mitra pengemudi di Indonesia.
“Aturan ini penting agar tidak ada eksploitasi sepihak dan kesejahteraan para mitra pengemudi bisa lebih terjamin,” tegasnya.
DPRD Jatim Dorong Aspirasi Driver Online Ditindaklanjuti
Terkait berbagai tuntutan lokal yang disampaikan para driver online di Jawa Timur, Khusnul Arif memastikan DPRD Jatim akan terus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui komunikasi intensif bersama komunitas pengemudi online.
DPRD Jatim sebelumnya juga pernah mendukung pengembangan aplikasi ojek online lokal di Jawa Timur sebagai bentuk penguatan ekosistem transportasi daring yang lebih berpihak kepada pengemudi daerah.Selain itu, DPRD Jatim juga pernah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kebijakan tarif oleh aplikator transportasi online di Jawa Timur.
Baca selengkapnya:
-
dukungan DPRD Jatim terhadap pengembangan aplikasi ojol lokal untuk meningkatkan kesejahteraan driver online di Jawa Timur
-
laporan komunitas driver online kepada Komisi D DPRD Jatim terkait dugaan pelanggaran SK Gubernur oleh perusahaan aplikator
Komitmen DPRD Jatim Kawal Regulasi Transportasi Online
DPRD Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan regulasi transportasi online demi menciptakan ekosistem transportasi daring yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan para pengemudi.










