Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi Jawa Timur

Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi Jawa Timur

BERDASARKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR ... TAHUN 2020 TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

 

DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

  1. membentuk Perda bersama Gubernur;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  4. memilih Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; dan
  10. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.