Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan

Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi:

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
  2. pelaksanaan fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
  3. pelaksanaan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;
  4. pelaksanaan verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
  5. pengumpulan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif;
  6. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan persidangan;
  7. penyusun risalah rapat;
  8. pengoordinasian pembahasan Raperda;
  9. pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM);
  10. pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi risalah rapat;
  11. penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  12. penyelenggaraan publikasi;
  13. penyelenggaraan keprotokolan; dan
  14. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.