Hak dan Kewajiban Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

Hak dan Kewajiban Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

BERDASARKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR BAB VI DAN BAB VII

DPRD mempunyai hak:

  1. Interpelasi : adalah hak DPRD untuk meminta keterangan dan/atau penjelasan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Angket : adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Menyatakan pendapat : adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindaklanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

 

Anggota DPRD mempunyai hak:

  1. mengajukan rancangan Perda;
  2. mengajukan pertanyaan
  3. menyampaikan usul dan pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. membela diri;
  6. imunitas;
  7. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  8. protokoler; dan
  9. keuangan dan administratif.

 

Anggota DPRD mempunyai kewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati Peraturan Perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. menaati tata tertib DPRD dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan ke dapil masing-masing anggota dalam masa reses.
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.