Beri Manfaat bagi Pelaku Usaha dan UMKM, Jatim Mendesak Butuh Perda Sertifikasi Halal
DPRD Jawa Timur mendorong pembentukan Perda Sertifikasi Halal guna memperkuat daya saing UMKM dan pelaku usaha. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal, memperluas akses pasar, serta mendukung pengembangan ekonomi syariah di Jawa Timur.
DPRD Jatim Dorong Perda Sertifikasi Halal untuk UMKM
SURABAYA — Usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sertifikasi Halal di Jawa Timur mengemuka dari kalangan legislatif DPRD Jawa Timur. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mempercepat peningkatan jumlah sertifikasi halal sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha dan UMKM Jawa Timur.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Ibnu Alfandy Yusuf, mengatakan usulan tersebut muncul setelah pihaknya menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kami menggelar pertemuan dengan Disperindag, Dinas Koperasi, dan BPJPH terkait sertifikasi halal. Ternyata Jawa Timur saat ini berada di peringkat ketiga setelah Jawa Tengah dan Jawa Barat dalam jumlah sertifikasi halal,” ungkap politikus PKB tersebut, Rabu (10/06/2026).
Menurut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, kondisi tersebut cukup disayangkan mengingat Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah pondok pesantren yang sangat besar dan memiliki potensi ekonomi syariah yang kuat.
Kurangnya Sosialisasi Jadi Salah Satu Kendala
Ibnu menilai rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal menjadi salah satu faktor yang menyebabkan capaian Jawa Timur belum optimal.
“Masih kurang sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal. Karena itu, salah satu urgensi perda ini adalah untuk memperkuat fasilitasi dan edukasi kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Menurutnya, Perda Sertifikasi Halal nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal yang dilakukan BPJPH bersama perangkat daerah terkait.
Dalam rancangan substansi yang diusulkan, perda tersebut juga akan mengatur dukungan pemerintah kepada pelaku usaha, termasuk pemberian insentif bagi UMKM yang mengajukan sertifikasi halal.
“Nantinya dalam substansinya juga terdapat fasilitasi sertifikasi halal melalui BPJPH, Disperindag, dan Dinas Koperasi. Selain itu, ada kemungkinan pemberian insentif bagi pelaku UMKM yang mendaftar sertifikasi halal,” katanya.
Baca Selengkapnya:
-
Lilik Hendarwati menilai sektor UMKM dan pariwisata merupakan kekuatan utama ekonomi daerah yang harus terus diperkuat
-
Sri Wahyuni optimistis UMKM Bojonegoro memiliki potensi untuk berkembang hingga pasar global
-
Pembukaan rute penerbangan Malang–Denpasar dinilai mampu memperluas peluang pemasaran produk UMKM Jawa Timur
Sertifikasi Halal Perluas Pasar dan Tingkatkan Daya Saing
Ibnu menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen Muslim, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk UMKM.
Sertifikasi halal dapat memperkuat kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta meningkatkan peluang produk lokal masuk ke pasar nasional maupun internasional.
“Dengan sertifikasi halal, produk UMKM memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar ritel modern, rantai pasok global, serta negara-negara dengan populasi Muslim yang besar,” ujarnya.
Selain itu, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah (added value) bagi produk yang dapat berdampak pada peningkatan penjualan dan margin usaha.
Ibnu berharap Perda Sertifikasi Halal nantinya dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan daya saing UMKM, serta menjadikan Jawa Timur sebagai salah satu pusat pengembangan industri halal nasional.










