Komisi B DPRD Jatim Dorong Pergub Pelaksana Perda Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Segera Diterbitkan
Komisi B DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Pergub sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2026 agar program pelindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan serta petambak garam dapat segera diimplementasikan secara efektif.
Pergub Dinilai Penting untuk Mengoptimalkan Implementasi Perda
SURABAYA — Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Muhammad Mughni, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) segera mempercepat penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Menurut Mughni, keberadaan Pergub sangat penting untuk memastikan implementasi perda tersebut berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi pembudidaya ikan dan petambak garam di berbagai daerah di Jawa Timur.
"Perda Nomor 2 Tahun 2026 sudah memberikan payung hukum yang kuat. Namun, tanpa regulasi turunan berupa Pergub, pelaksanaan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan yang diamanatkan dalam perda tersebut berpotensi belum berjalan optimal," ujarnya.
Baca Selengkapnya: DPRD Jawa Timur telah usai menggodok Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sebagai landasan hukum penguatan sektor perikanan dan pergaraman daerah
Pedoman Teknis bagi Pemerintah Daerah
Politikus Komisi B DPRD Jawa Timur itu menjelaskan, Pergub dibutuhkan sebagai pedoman teknis bagi perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program yang berkaitan dengan sektor perikanan budi daya dan pergaraman.
Karena itu, pihaknya mendorong DKP Jawa Timur segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur beserta perangkat daerah terkait agar penyusunan Rancangan Pergub dapat segera diselesaikan.
"Koordinasi lintas sektor harus segera dilakukan agar penyusunan Pergub tidak berlarut-larut. Regulasi pelaksana ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan program di lapangan," tegasnya.
Baca Selengkapnya: Setelah Perda disahkan, DPRD Jawa Timur mendorong implementasi kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan petambak garam melalui regulasi yang operasional
Diharapkan Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan
Mughni menambahkan, percepatan penerbitan Pergub juga akan menjadi dasar penting dalam penyusunan program dan penganggaran yang lebih terarah. Dengan demikian, upaya pelindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan serta petambak garam dapat diwujudkan secara optimal.
Ia berharap regulasi pelaksana tersebut segera diterbitkan sehingga berbagai kebijakan untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kesejahteraan pelaku usaha perikanan budi daya maupun petambak garam dapat direalisasikan.
"Tujuan akhirnya adalah memberikan perlindungan yang lebih kuat, meningkatkan produktivitas usaha, sekaligus mendorong kesejahteraan pembudidaya ikan dan petambak garam sebagai bagian penting dari perekonomian pesisir Jawa Timur," pungkasnya.










