gerbang baru nusantara

Komisi B DPRD Jatim Dorong Pergub Pelaksana Perda Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Segera Diterbitkan

Komisi B DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Pergub sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2026 agar program pelindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan serta petambak garam dapat segera diimplementasikan secara efektif.

Totok Toriq
Jumat, 26 Juni 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Muhammad Mughni, mendorong percepatan penerbitan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Pergub Dinilai Penting untuk Mengoptimalkan Implementasi Perda

SURABAYA — Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Muhammad Mughni, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) segera mempercepat penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Menurut Mughni, keberadaan Pergub sangat penting untuk memastikan implementasi perda tersebut berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi pembudidaya ikan dan petambak garam di berbagai daerah di Jawa Timur.

"Perda Nomor 2 Tahun 2026 sudah memberikan payung hukum yang kuat. Namun, tanpa regulasi turunan berupa Pergub, pelaksanaan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan yang diamanatkan dalam perda tersebut berpotensi belum berjalan optimal," ujarnya.

Baca Selengkapnya: DPRD Jawa Timur telah usai menggodok Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sebagai landasan hukum penguatan sektor perikanan dan pergaraman daerah

Pedoman Teknis bagi Pemerintah Daerah

Politikus Komisi B DPRD Jawa Timur itu menjelaskan, Pergub dibutuhkan sebagai pedoman teknis bagi perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program yang berkaitan dengan sektor perikanan budi daya dan pergaraman.

Karena itu, pihaknya mendorong DKP Jawa Timur segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur beserta perangkat daerah terkait agar penyusunan Rancangan Pergub dapat segera diselesaikan.

"Koordinasi lintas sektor harus segera dilakukan agar penyusunan Pergub tidak berlarut-larut. Regulasi pelaksana ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan program di lapangan," tegasnya.

Baca Selengkapnya: Setelah Perda disahkan, DPRD Jawa Timur mendorong implementasi kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan petambak garam melalui regulasi yang operasional

Diharapkan Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan

Mughni menambahkan, percepatan penerbitan Pergub juga akan menjadi dasar penting dalam penyusunan program dan penganggaran yang lebih terarah. Dengan demikian, upaya pelindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan serta petambak garam dapat diwujudkan secara optimal.

Ia berharap regulasi pelaksana tersebut segera diterbitkan sehingga berbagai kebijakan untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kesejahteraan pelaku usaha perikanan budi daya maupun petambak garam dapat direalisasikan.

"Tujuan akhirnya adalah memberikan perlindungan yang lebih kuat, meningkatkan produktivitas usaha, sekaligus mendorong kesejahteraan pembudidaya ikan dan petambak garam sebagai bagian penting dari perekonomian pesisir Jawa Timur," pungkasnya.

Baca Selengkapnya: Komisi B DPRD Jawa Timur juga menargetkan transformasi garam rakyat menjadi industri yang lebih berdaya saing melalui penguatan regulasi dan hilirisasi

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu