BAMPERDA
Bamperda mempunyai tugas dan wewenang:
- Menyusun rancangan Propemperda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- Mengoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Provinsi;
- Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi;
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi di luar Propemperda;
- Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Provinsi;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau Pansus;
- Melakukan pembahasan atas rancangan Perda tertentu yang ditugaskan dalam rapat paripurna DPRD;
- Melakukan kajian Perda;
- Melakukan penyelarasan akhir rancangan Perda;
- Menindaklanjuti rancangan Perda hasil fasilitasi dan evaluasi kecuali rancangan Perda tentang APBD;
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya;
- Tugas dan wewenang lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini dan peraturan perundang-undangan.
- Semua Fraksi
- Fraksi PDI Perjuangan
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
- Fraksi Partai Gerindra
- Fraksi Partai Demokrat
- Fraksi Partai Golkar
- Fraksi Partai Nasdem
- Fraksi Partai Amanat Nasional
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
- Fraksi Partai Solidaritas Indonesia