Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan program, pengelolaan keuangan dan menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan verifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
- penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
- pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan evaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
- pengoordinir dan pelaksanaan evaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan evaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD;
- penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD; dan
- pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.










