Bagian Program dan Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan program, pengelolaan keuangan dan menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan program, pengelolaan keuangan dan menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan program dan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD termasuk pembayaran gaji dan tunjangan;
- pelaksanaan pengadministrasian dan pembukuan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan verifikasi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.