Bagian Program dan Keuangan

Bagian Program dan Keuangan

Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan program, pengelolaan keuangan dan menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan program, pengelolaan keuangan dan menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan program dan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
  2. pelaksanaan pengelolaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD termasuk pembayaran gaji dan tunjangan;
  3. pelaksanaan pengadministrasian dan pembukuan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  4. pelaksanaan penyusunan  laporan  pertanggungjawaban  atas pelaksanaan pengelolaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  5. pelaksanaan verifikasi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.