Bagian Program dan Keuangan

Bagian Program dan Keuangan

Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan program, pengelolaan keuangan dan menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.

Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan program, pengelolaan keuangan dan menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
  2. pelaksanaan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
  3. pelaksanaan verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
  4. pelaksanaan verifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
  5. penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
  6. pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
  7. pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
  8. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
  9. pelaksanaan evaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
  10. pengoordinir dan pelaksanaan evaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
  11. pelaksanaan evaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD;
  12. penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD; dan
  13. pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.