Tentang Sekretariat

Tentang Sekretariat

GAMBARAN PERANGKAT DAERAH

Kedudukan Sekretariat DPRD 
*Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021

  1. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Provinsi

  2. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi


Tugas Sekretariat DPRD 
*Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021

  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan

  2. Mendukung pelaksanaan  tugas dan fungsi DPRD Provinsi

  3. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan


Fungsi Sekretariat DPRD 
*Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD

  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD Provinsi

  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD Provinsi

  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Provinsi


Struktur Organisasi Sekretariat DPRD 
 

struktur organisasi


Susunan Organisasi Sekretariat DPRD 

  1. Bagian Umum : mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan dan rumah tangga

  2. Bagian Program dan Keuangan : mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan program, pengelolaan keuangan dan menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD

  3. Bagian Persidang dan Perundang-undangan : mempunyai tugas menyelenggarakan Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi

  4. Bagian Penganggaran dan Pengawasan : mempunyai tugas dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan


Tugas Tim Humas dan Protokol 
*Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 49 Tahun 2022

  1. Menyiapkan bahan komunikasi dan publikasi

  2. Menyiapkan bahan fasilitasi kunjungan kerja pimpinan DPRD

  3. Menyiapkan bahan fasilitasi keprotokolan pimpinan DPRD

  4. Menyiapkan bahan koordinasi jadwal kegiatan pimpinan DPRD

  5. Menyiapkan bahan koordinasi fasilitasi keprotokolan kegiatan DPRD dan/atau Sekretariat DPRD dan tamu – tamu

  6. Menyiapkan bahan fasilitasi kehumasan DPRD dan Sekretariat DPRD

  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian