Tentang Sekretariat

Tentang Sekretariat

GAMBARAN PERANGKAT DAERAH

Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi sebagai berikut :

A.    Tugas pokok PD
Sekretariat DPRD mempunyai tugas:

  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan;
  2. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi;
  3. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.


B.    Fungsi PD
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD Provinsi;
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Provinsi.


C.    Susunan Organisasi PD
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Provinsi, terdiri atas:

  1. Sekretaris DPRD.
  2. Bagian Umum, membawahi:
    1.    Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
    2.    Sub Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan; dan
    3.    Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol;
  3. Bagian Persidangan, membawahi :
    1.    Sub Bagian Rapat dan Risalah;
    2.    Sub Bagian Komisi dan Panitia; dan
    3.    Sub Bagian Layanan Aspirasi Masyarakat.
  4. Bagian Keuangan, membawahi :
    1.    Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran;
    2.    Sub Bagian Perbendaharaan; dan
    3.    Sub Bagian Verifikasi.
  5. Bagian Perundang - undangan, membawahi :
    1.    Sub Bagian Produk Hukum;
    2.    Sub Bagian Data dan Perpustakaan; dan
    3.    Sub Bagian Dokumentasi, Informasi dan Publikasi.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.