Tentang Sekretariat
GAMBARAN PERANGKAT DAERAH
Kedudukan Sekretariat DPRD
*Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021
-
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Provinsi
-
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi
Tugas Sekretariat DPRD
*Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021
-
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan
-
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi
-
Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan
Fungsi Sekretariat DPRD
*Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2021
-
Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
-
Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD Provinsi
-
Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD Provinsi
-
Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Provinsi
Struktur Organisasi Sekretariat DPRD
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD
-
Bagian Umum : mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan dan rumah tangga
-
Bagian Program dan Keuangan : mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan program, pengelolaan keuangan dan menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD
-
Bagian Persidang dan Perundang-undangan : mempunyai tugas menyelenggarakan Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi
-
Bagian Penganggaran dan Pengawasan : mempunyai tugas dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan
Tugas Tim Humas dan Protokol
*Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 49 Tahun 2022
-
Menyiapkan bahan komunikasi dan publikasi
-
Menyiapkan bahan fasilitasi kunjungan kerja pimpinan DPRD
-
Menyiapkan bahan fasilitasi keprotokolan pimpinan DPRD
-
Menyiapkan bahan koordinasi jadwal kegiatan pimpinan DPRD
-
Menyiapkan bahan koordinasi fasilitasi keprotokolan kegiatan DPRD dan/atau Sekretariat DPRD dan tamu – tamu
-
Menyiapkan bahan fasilitasi kehumasan DPRD dan Sekretariat DPRD
-
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian