BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan mempunyai tugas dan wewenang:
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
- meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
- melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- melaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurn
- Semua Fraksi
- Fraksi PDI Perjuangan
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
- Fraksi Partai Gerindra
- Fraksi Partai Demokrat
- Fraksi Partai Golkar
- Fraksi Partai Nasdem
- Fraksi Partai Amanat Nasional
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
- Fraksi PKS, PBB dan Hanura

Hj. JAJUK RENDRA KRESNA, S.E., M.M.
Wakil Ketua
Fraksi Partai Nasdem

H. AGUS WICAKSONO, S.Sos.
Anggota
Fraksi PDI Perjuangan

SITI MUKIYARTI, S.Ag., M.Ag
Anggota
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Dr. H.M. NOER SOETJIPTO, S.P., S.E., M.M.
Anggota
Fraksi Partai Gerindra

H. SURAWI
Anggota
Fraksi Partai Demokrat

Dr. H. KODRAT SUNYOTO, S.H., M.Si
Anggota
Fraksi Partai Golkar

AGUNG SUPRIYANTO, S.H.
Anggota
Fraksi Partai Amanat Nasional

Drs. H.M. MUSYAFFA’ NOER, M.Si., M.M.
Anggota
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
