BADAN KEHORMATAN

Badan Kehormatan mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
  2. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat;
  4. Melaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada point ketiga kepada rapat paripurna.
  • Semua Fraksi
  • Fraksi PDI Perjuangan
  • Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
  • Fraksi Partai Gerindra
  • Fraksi Partai Demokrat
  • Fraksi Partai Golkar
  • Fraksi Partai Nasdem
  • Fraksi Partai Amanat Nasional
  • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
  • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
  • Fraksi Partai Solidaritas Indonesia
user1

H. AHMAD TAMIM, S.H.I., M.H.

Wakil Ketua

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

user1

Hj. ZEINIYE, S.Ag.

Anggota

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan