BADAN KEHORMATAN

Badan Kehormatan mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
  2. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat;
  4. Melaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada point ketiga kepada rapat paripurna.
  • Semua Fraksi
  • Fraksi PDI Perjuangan
  • Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
  • Fraksi Partai Gerindra
  • Fraksi Partai Demokrat
  • Fraksi Partai Golkar
  • Fraksi Partai Nasdem
  • Fraksi Partai Amanat Nasional
  • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
  • Fraksi PKS, PBB dan Hanura
user1

H. AGUS WICAKSONO, S.Sos.

Ketua

Fraksi PDI Perjuangan

user1

Hj. JAJUK RENDRA KRESNA, S.E., M.M.

Wakil Ketua

Fraksi Partai Nasdem

user1

SITI MUKIYARTI, S.Ag., M.Ag

Anggota

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

user1

Dr. H.M. NOER SOETJIPTO, S.P., S.E., M.M.

Anggota

Fraksi Partai Gerindra

user1

H. SURAWI

Anggota

Fraksi Partai Demokrat

user1

Dr. H. KODRAT SUNYOTO, S.H., M.Si

Anggota

Fraksi Partai Golkar

user1

AGUNG SUPRIYANTO, S.H.

Anggota

Fraksi Partai Amanat Nasional

user1

Drs. H.M. MUSYAFFA’ NOER, M.Si., M.M.

Anggota

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

user1

H. RIYADH ROSYADI

Anggota

Fraksi PKS, PBB dan Hanura