Sri Wahyuni Soroti Promosi Jasa Aborsi Ilegal di Media Sosial
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sri Wahyuni menyoroti dugaan promosi jasa aborsi ilegal melalui media sosial. Ia mendorong penegakan hukum sekaligus penguatan peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam literasi digital serta edukasi kesehatan reproduksi bagi generasi muda
Sri Wahyuni Soroti Promosi Jasa Aborsi Ilegal di Media Sosial
SURABAYA — Maraknya dugaan promosi jasa aborsi ilegal yang secara terbuka beredar melalui media sosial mendapat perhatian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Wahyuni. Ia meminta penyedia maupun penyebar promosi layanan ilegal tersebut ditindak karena dinilai dapat membahayakan keselamatan perempuan, khususnya generasi muda.
Sri Wahyuni menilai pemanfaatan media sosial untuk menawarkan layanan kesehatan ilegal tidak boleh dibiarkan. Ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangan, termasuk menangani akun yang digunakan untuk menawarkan layanan tersebut.
“Praktik aborsi ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan nyawa perempuan. Kami mendesak aparat segera mengusut tuntas jaringan di balik akun-akun media sosial ini dan memberikan efek jera yang tegas,” ujar Sri Wahyuni saat dimintai tanggapan di Surabaya, Rabu (23/09/2026).
Dugaan promosi jasa aborsi ilegal melalui media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar melalui Threads pada pertengahan September 2026 memuat penawaran bertajuk “Gen Z Solution” dengan tarif mulai Rp1,8 juta hingga Rp3 juta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan informasi tersebut akan ditindaklanjuti, sementara Polda Metro Jaya disebut tengah mendalaminya.
Keluarga dan Sekolah Perlu Perkuat Edukasi
Sri Wahyuni juga menekankan pentingnya penguatan peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam memberikan literasi digital serta edukasi kesehatan reproduksi yang tepat bagi generasi muda.
Menurutnya, pendekatan pencegahan dibutuhkan karena promosi layanan ilegal di ruang digital berpotensi menjangkau kelompok usia muda dengan menawarkan solusi instan terhadap persoalan kehamilan yang tidak direncanakan.
“Pasalnya, iklan-iklan gelap tersebut sering kali menyasar kelompok usia produktif atau remaja dengan dalih solusi praktis,” jelasnya.
Penguatan keluarga sebagai ruang perlindungan pertama juga menjadi perhatian DPRD Jatim. Lilik Hendarwati sebelumnya mendorong ketahanan keluarga melalui komunikasi, pendampingan, dan pencegahan terhadap berbagai risiko yang dihadapi anggota keluarga, termasuk anak.
Baca selengkapnya: Jatim Peringkat Kedua Nasional Kasus Kekerasan Anak, DPRD: Alarm Keras Perlindungan Anak
Perlindungan Perempuan dan Anak Perlu Diperkuat
Selain penindakan terhadap dugaan penyedia jasa ilegal, Sri Wahyuni menilai upaya perlindungan perlu dilakukan melalui peningkatan pemahaman masyarakat. Literasi digital dibutuhkan agar generasi muda mampu mengenali informasi maupun penawaran layanan kesehatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Jatim sebelumnya juga menempatkan perlindungan perempuan dan anak sebagai isu yang memerlukan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Dalam momentum Hari Anak Nasional 2026, DPRD mendorong penguatan sistem perlindungan anak, termasuk menghadapi risiko yang berkembang di ruang digital.
Baca selengkapnya: Dapil Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Aisyiyah Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Peran perempuan dalam pembangunan dan perlindungan masyarakat juga sebelumnya menjadi perhatian Komisi A DPRD Jatim. Organisasi perempuan didorong menjadi mitra strategis dalam mengawal isu pendidikan, pemberdayaan, serta perlindungan perempuan dan anak.
Baca selengkapnya: Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Aisyiyah Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Dugaan Jasa Aborsi Ilegal Viral di Media Sosial
Kasus yang menjadi perhatian tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul informasi mengenai akun yang diduga mempromosikan jasa pemutusan kehamilan melalui media sosial.
Salah satu unggahan yang beredar menawarkan layanan dengan narasi “Gen Z Solution” dan mencantumkan tarif mulai Rp1,8 juta untuk usia kehamilan satu bulan hingga Rp3 juta untuk empat bulan. Informasi tersebut telah diberitakan pada 16/09/2026, dan aparat kepolisian disebut sedang melakukan pendalaman.
Sri Wahyuni berharap penanganan tidak hanya berfokus pada konten yang beredar, tetapi juga pada dugaan pihak yang berada di balik penyediaan layanan ilegal tersebut. Pada saat yang sama, edukasi kesehatan reproduksi dan literasi digital dinilai perlu diperkuat agar masyarakat, khususnya generasi muda, memperoleh informasi kesehatan dari sumber yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.(Yudhie)










