Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan, dan rumah tangga. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Umum mempunyai fungsi:
- penyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
- pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD;
- pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
- pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
- pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
- penyediaan fasilitasi fraksi DPRD;
- penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
- penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
- penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.










