Bagian Umum

Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan, dan rumah tangga.

Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan,  perlengkapan, pemeliharaan,  dan rumah tangga. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Umum mempunyai fungsi:

  1. penyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
  2. pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD;
  3. pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
  4. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
  5. pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
  6. penyediaan fasilitasi fraksi DPRD;
  7. penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
  8. penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
  9. penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD; dan
  10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.