Bagian Umum

Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan, dan rumah tangga.

Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan,  perlengkapan, pemeliharaan,  dan rumah tangga. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Umum mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan tata usaha DPRD dan Sekretariat DPRD;
  2. pelaksanaan administrasi kepegawaian Sekretariat DPRD;
  3. penyiapan sarana dan prasarana kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  4. pelaksanaan pengaturan,  pemeliharaan dan penggunaan barang-barang inventaris serta kendaraan dinas;
  5. pengoordinasian pelaksanaan administrasi kesekretariatan DPRD;
  6. pelaksanaan urusan rumah tangga, keamanan/ketertiban, dan kebersihankantor dan keprotokolan;
  7. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
  8. pengumpulan laporan tahunan kegiatan Sekretariat DPRD;
  9. peningkatan kompetensi sumber daya aparatur; dan
  10. pelaksanaan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.