Biro BUMD dan BLUD Dibentuk, Dedi Dorong Tata Kelola Lebih Profesional
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa meminta biro baru pengelola BUMD dan BLUD tidak sekadar menambah struktur, tetapi menghasilkan perbaikan kinerja, akuntabilitas, dan pelayanan.
Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD Terbentuk, Dedi Tekankan Kinerja
SURABAYA — Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Dedi Irwansa meminta pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak berhenti pada perubahan struktur organisasi.
Dedi menilai keberadaan biro khusus tersebut harus dapat diukur dari perubahan tata kelola, penguatan pengawasan, peningkatan kinerja BUMD, hingga kualitas pelayanan BLUD kepada masyarakat.
“Pembentukan biro ini harus menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar penambahan struktur birokrasi,” tegas Dedi, Rabu (30/09/2026).
Pembentukan unit khusus pengelola BUMD sebelumnya memang telah diproses Pemprov Jatim setelah pembahasan Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim. Pada pertengahan September, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyatakan perubahan struktur organisasi dan tata kerja telah memperoleh rekomendasi dan rancangan Pergub masih menjalani proses fasilitasi.
Biro Baru Harus Menghasilkan Perubahan Tata Kelola
Menurut Dedi, pemisahan fungsi pengelolaan BUMD dan BLUD dapat menjadi langkah untuk memberikan fokus kelembagaan yang lebih jelas.
Sebelumnya, urusan BUMD berada dalam lingkup Biro Perekonomian yang juga menangani berbagai urusan ekonomi lainnya. Rencana restrukturisasi kemudian diarahkan agar fungsi pengelolaan BUMD memiliki unit yang lebih khusus, sementara fungsi ekonomi lainnya digabungkan dengan fungsi administrasi pembangunan.
Dedi berharap perubahan tersebut membuat koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan dapat berjalan lebih efektif.
“Dengan demikian, koordinasi dan sinergi antarinstansi dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.
Namun, keberadaan organisasi baru menurut Dedi tidak cukup dinilai dari selesainya penataan struktur. Hasil akhirnya perlu terlihat dari perbaikan tata kelola badan usaha dan pelayanan publik.
BUMD Dituntut Profesional dan Produktif
Dedi memberikan perhatian khusus pada kinerja BUMD. Menurutnya, penguatan kelembagaan harus diarahkan pada profesionalisme perusahaan, kesehatan usaha, optimalisasi aset, dan peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Khusus BUMD, penguatan kelembagaan harus diarahkan pada peningkatan profesionalisme, kesehatan usaha, optimalisasi aset, dan kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.
Perhatian terhadap kinerja BUMD juga muncul dalam pembahasan RAPBD Jatim 2027. Fraksi PKS mencatat hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sekitar Rp496,25 miliar dari total PAD sekitar Rp17,707 triliun. PKS meminta sumber pendapatan daerah tidak hanya bertumpu pada pajak, tetapi turut diperkuat melalui optimalisasi aset dan BUMD secara profesional dan terukur.
Baca selengkapnya: PAD Jatim 2027 Rp17,707 Triliun, PKS Dorong Optimalisasi Aset dan BUMD
Penataan BUMD Tak Cukup Hanya Administratif
Penguatan kelembagaan juga dinilai perlu diikuti penataan model bisnis masing-masing perusahaan daerah.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Hartono sebelumnya mendorong pengelompokan (clustering) bidang usaha BUMD agar setiap perusahaan memiliki bisnis inti dan spesialisasi yang jelas.
Hartono menilai BUMD perlu dikelola secara profesional, fokus, efisien, dan kompetitif. Setiap penyertaan modal juga perlu disertai arah bisnis, target kinerja, dan ukuran keberhasilan yang jelas.
Baca selengkapnya: BUMD Jatim Jangan Saling Berebut Bisnis, Hartono Dorong Clustering agar PAD Makin Besar
Bagi Dedi, pembentukan biro khusus dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pembinaan tersebut. Namun, ukuran keberhasilannya tetap harus terlihat pada kinerja perusahaan, bukan semata-mata perubahan nomenklatur organisasi.
BLUD Harus Berorientasi pada Kualitas Pelayanan
Selain BUMD, Dedi menekankan pengelolaan BLUD perlu diarahkan pada efisiensi, akuntabilitas keuangan, dan peningkatan kualitas pelayanan.
Orientasi tersebut penting karena karakter BUMD dan BLUD tidak sepenuhnya sama. BUMD merupakan badan usaha milik pemerintah daerah, sedangkan BLUD merupakan sistem pengelolaan keuangan pada unit pelayanan daerah yang diberikan fleksibilitas tertentu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ukuran kinerja keduanya tidak tepat jika hanya disamakan dengan besarnya kontribusi terhadap PAD.
Untuk BUMD, indikator dapat mencakup kesehatan usaha, produktivitas aset, tata kelola, pelayanan atau manfaat ekonomi, dan kontribusi kepada daerah sesuai karakter masing-masing perusahaan. Sementara BLUD lebih tepat dinilai dari efisiensi, akuntabilitas, kualitas, akses, dan keberlanjutan pelayanan publik.
“Masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih komprehensif serta menjawab tantangan birokrasi modern yang lebih efisien dan akuntabel,” kata Dedi.
Penyertaan Modal BUMD Tetap Harus Akuntabel
Pembentukan biro khusus juga tidak mengubah ketentuan mengenai dukungan permodalan terhadap perusahaan daerah.
Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf sebelumnya menegaskan tambahan penyertaan modal kepada BUMD harus memiliki dasar regulasi, kajian kelayakan, serta tujuan yang jelas.
Menurut Musyafak, dukungan modal tidak dapat diberikan secara otomatis. Usulan dari eksekutif tetap perlu melalui mekanisme regulasi dan pembahasan sebelum diputuskan.
Baca selengkapnya: Musyafak Rouf: Tambahan Modal BUMD Jatim Harus Berpayung Perda
Prinsip tersebut menjadi salah satu konteks penting bagi biro baru. Penguatan koordinasi dan pembinaan BUMD tidak menghilangkan mekanisme penganggaran maupun dasar hukum yang harus dipenuhi dalam penyertaan modal daerah.
DPRD Akan Pantau Dampak Biro Baru
Dedi menegaskan DPRD Jatim akan mencermati bagaimana biro tersebut menjalankan fungsi setelah struktur baru diterapkan.
Menurutnya, indikator keberhasilan tidak cukup berupa terbentuknya organisasi baru. Perubahan harus tercermin pada peningkatan profesionalisme BUMD, pengelolaan aset yang lebih produktif, akuntabilitas, dan perbaikan kualitas pelayanan BLUD.
“Yang kami harapkan bukan hanya perubahan struktur, tetapi perubahan kinerja. Biro ini harus mampu menghadirkan efisiensi, akuntabilitas, dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penekanan terhadap hasil tersebut menjadi penting karena DPRD sebelumnya juga mencatat adanya keterbatasan dalam pengawasan langsung terhadap operasional BUMD. Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi pada Juni 2026 menjelaskan bahwa DPRD lebih banyak menjalankan peran melalui kebijakan dan pengawasan, sedangkan implementasi tata kelola dan operasional BUMD berada pada ranah eksekutif.
Dengan demikian, pembentukan biro khusus menjadi salah satu instrumen eksekutif yang kinerjanya dapat dievaluasi berdasarkan hasil pembinaan dan pengelolaan BUMD maupun BLUD.
(geh)










