gerbang baru nusantara

Komisi A DPRD Jatim Bahas Dana Cadangan Pilgub ke MK

Komisi A DPRD Jatim berkonsultasi ke MK di tengah pembahasan dana cadangan Pilgub. Kepastian jadwal pemilihan berikutnya perlu disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Gegeh Bagus S
Kamis, 01 Oktober 2026
Bagikan img img img img
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Agus Cahyono bersama delegasi DPRD Jatim saat kunjungan kerja ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (30/09/2026).

JAKARTA — Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mulai memberikan perhatian terhadap kesiapan pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode berikutnya. Salah satu langkah yang dibahas adalah pembentukan dana cadangan agar kebutuhan anggaran pemilihan tidak terkonsentrasi pada satu tahun anggaran.

Pembahasan tersebut menjadi salah satu konteks kunjungan kerja Komisi A DPRD Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (30/09/2026). MK mengonfirmasi kunjungan tersebut diikuti sekitar 15 orang delegasi DPRD Jatim dan membahas penyelenggaraan pemilu serta pilkada, termasuk rencana pembentukan dana cadangan. 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono mengatakan kebutuhan pembiayaan Pilgub Jawa Timur cukup besar. Ia merujuk pelaksanaan Pilgub 2024 yang menurutnya membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun.

“Kami sekarang di Komisi A lagi membahas terkait dengan dana cadangan pilkada karena cukup besar biaya kita pilkada di Jawa Timur pada 2024 kemarin sekitar Rp1 triliun untuk biaya pilkada langsung pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” ujar Agus di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung I MK, Jakarta.

Dana Cadangan untuk Antisipasi Beban APBD

Menurut Agus, dana cadangan diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan pemilihan berikutnya sehingga beban anggaran tidak menumpuk pada tahun pelaksanaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Secara regulatif, pembentukan dana cadangan daerah memang harus ditetapkan melalui peraturan daerah. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri, dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, dan pembentukannya ditetapkan dengan Perda. 

Karena itu, pembahasan dana cadangan tidak hanya berkaitan dengan besarnya kebutuhan anggaran, tetapi juga periode pembentukan, sumber dana, peruntukan, serta pengelolaannya.

Jadwal Pilgub Berikutnya Perlu Disesuaikan Putusan MK

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah waktu pelaksanaan Pilgub Jawa Timur berikutnya.

Hal ini menjadi penting setelah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu. MK memutuskan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah/lokal. Pemilu nasional memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu lokal mencakup DPRD dan kepala daerah.

Putusan tersebut mengatur pemungutan suara pemilu lokal dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. MK pada Agustus 2026 kembali menegaskan pemaknaan dalam Putusan 135 tersebut telah mengikat sejak diucapkan pada 26 Juni 2025. 

Karena itu, naskah Raperda dana cadangan perlu mengantisipasi perkembangan regulasi mengenai jadwal pemilihan daerah berikutnya.

Komisi A Konsultasikan Aspek Hukum Pemilu

Kunjungan Komisi A ke MK tidak hanya membahas kebutuhan fiskal. Delegasi juga bertukar pikiran mengenai perkembangan hukum pemilu dan pilkada.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi DPRD Jatim diterima Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono bersama Kepala Bagian Fasilitas dan Pelayanan Teknis Persidangan Yossy Adriva, Kepala Subbagian Hukum Romi Sundara, serta jajaran MK. 

Fajar menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang yang paling sering diuji di MK.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu adalah satu-satunya undang-undang pemegang rekor sampai hari ini yang paling banyak, paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi,” kata Fajar.

Per September 2026, MK mencatat 195 permohonan pengujian UU Pemilu, dengan sekitar 23 permohonan diputus kabul. 

Fajar menjelaskan putusan yang mengabulkan permohonan dapat menghasilkan pemaknaan konstitusional terhadap norma yang diuji. Salah satu putusan penting dalam konteks penyelenggaraan pemilu adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. 

APBD Jatim 2027 Ditargetkan Disahkan 10 November

Agus juga menyampaikan Pemprov Jatim merencanakan pengesahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2027 pada 10 November 2026, bertepatan dengan Hari Pahlawan. 

Dalam pembahasan RAPBD 2027, sejumlah fraksi DPRD Jatim sebelumnya memberikan perhatian terhadap kapasitas fiskal daerah, mulai dari optimalisasi PAD, struktur belanja, hingga defisit anggaran.

Baca selengkapnya:

Bagi Komisi A, kesiapan pendanaan pemilihan perlu dirancang sejak awal dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah sekaligus perkembangan kerangka hukum penyelenggaraan pemilu dan pilkada. (geh)

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu