Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan

Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan

Bagian Persidangan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan rapat dan risalah, kegiatan komisi dan panitia, dan layanan aspirasi masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Persidangan, mempunyai fungsi:

Bagian Persidangan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan rapat dan risalah, kegiatan komisi dan panitia, dan layanan aspirasi masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Persidangan, mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan rancangan jadwal kegiatan, rapat-rapat dan rencana kunjungan kerja DPRD;
  2. Pelaksanaan penyusunan notolen/risalah rapat-rapat yang dilaksanakan oleh DPRD;
  3. Pelaksanaan kegiatan komisi dan panitia;
  4. Pelaksanaan fasilitasi pelayanan aspirasi masyarakat; dan
  5. pelaksanaan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.