Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan.

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
  2. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan  pengoordinasian Pembahasan APBD/APBDP;
  3. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  4. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
  5. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah;
  6. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
  7. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian aspirasi masyarakat;
  8. pelaksanaan fasilitasi, pengoordinasian dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
  9. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
  10. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
  11. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pengawasan pelaksanaan kebijakan;
  12. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
  13. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian persetujuan kerjasama daerah; dan
  14. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.