Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, mempunyai fungsi:
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian Pembahasan APBD/APBDP;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian aspirasi masyarakat;
- pelaksanaan fasilitasi, pengoordinasian dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian persetujuan kerjasama daerah; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.










