Marak Dugaan Keracunan MBG, Hari Yulianto Minta 4.340 SPPG Punya Petugas Food Safety
Hari Yulianto meminta seluruh 4.340 SPPG di Jawa Timur memiliki petugas food safety dan memperkuat pengawasan untuk mencegah dugaan keracunan MBG berulang.
SURABAYA – Rentetan dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur menjadi alarm keras bagi pemerintah. Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong evaluasi total terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan program MBG tidak berubah menjadi sumber kekhawatiran bagi siswa, santri, sekolah, dan orang tua.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD Jatim, Hari Yulianto, menilai program MBG harus dikawal bukan hanya dari sisi jumlah makanan yang disalurkan, tetapi terutama dari aspek keamanan pangan.
“Program Makan Bergizi Gratis harus benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas gizi anak. Jangan sampai program yang bertujuan baik justru menimbulkan kekhawatiran akibat berulangnya kasus dugaan keracunan makanan,” tegasnya.
Menurut Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim ini, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG, mulai dari keamanan bahan baku, proses memasak, pengemasan, suhu makanan, distribusi, hingga mekanisme pemberian sanksi. Desakan tersebut menjadi semakin penting karena skala program MBG di Jawa Timur sangat besar.
Data Badan Gizi Nasional (BGN) per 9 Juni 2026 mencatat terdapat 4.340 SPPG di Jawa Timur. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar ketiga secara nasional, setelah Jawa Barat sebanyak 6.721 SPPG dan Jawa Tengah 4.592 SPPG.
Baca Selengkapnya: Deni Wicaksono menekankan evaluasi berdasarkan kondisi riil, pengawasan keamanan pangan, serta kemungkinan penghentian sementara atau pencabutan izin operasional SPPG yang terbukti bermasalah dan tidak melakukan perbaikan
Besarnya jumlah SPPG tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang sama kuatnya.
“Pengawasan tidak cukup hanya memastikan kelengkapan administrasi. Yang harus dipastikan adalah makanan aman sejak bahan baku masuk, diproses di dapur, dikemas, didistribusikan hingga dikonsumsi penerima manfaat,” ujarnya.
Dugaan Keracunan MBG Jadi Alarm Pengawasan SPPG
Rentetan dugaan keracunan MBG di sejumlah daerah Jatim sepanjang 2026 menjadi peringatan serius.
Pada 9 Januari 2026, sebanyak 261 orang di Mojokerto dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi menu MBG.
Kasus kembali terjadi di Tulungagung pada 27 Juli 2026. Sebanyak 103 orang dilaporkan terdampak. Kejadian tersebut diduga dikaitkan dengan makanan MBG dari SPPG Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan.
Kemudian, pada 1 September 2026, dugaan keracunan terjadi di Sidoarjo. Jumlah korban yang semula dilaporkan 512 orang kemudian berkembang menjadi 566 orang. Makanan tersebut diduga berasal dari SPPG Kalitengah, Tanggulangin, dan didistribusikan ke 19 lembaga.
Belum selesai kasus Sidoarjo ditangani, dugaan kejadian serupa kembali muncul di Nganjuk pada 2 September 2026.
Sebanyak 64 siswa SMAN 3 Nganjuk dilaporkan terdampak setelah diduga mengonsumsi MBG.
Dari jumlah tersebut, 53 siswa masih menjalani perawatan, masing-masing 22 orang di RSUD Nganjuk, 24 di RS Bhayangkara, empat di RSI, dan tiga di Puskesmas Wilangan.
Menu MBG tersebut disediakan SPPG Nganjuk Begadung 2. Penyebab pasti keluhan masih dalam penyelidikan, sementara Satgas MBG Jawa Timur melakukan pemantauan dan koordinasi.
Jika seluruh kasus tersebut dijumlahkan, terdapat sedikitnya 994 orang yang terdampak dari empat kejadian yang disebutkan. Bagi Fraksi PDI-P, angka tersebut tidak boleh berhenti sebagai statistik.
“Setiap kejadian harus ditelusuri sampai ditemukan akar persoalannya. Jangan sampai kesalahan yang sama terus berulang di tempat berbeda,” kata Hari.
Baca Selengkapnya: Pemantauan langsung DPRD Jatim terhadap pelaksanaan MBG dan menilai kualitas menu, kemasan, serta ketepatan distribusi sebagai bagian dari pengawasan program
Evaluasi Berbasis Risiko dan Pemeriksaan Berkala
Hari pun mendorong agar pengawasan terhadap SPPG menggunakan pendekatan berbasis risiko.
SPPG yang pernah memiliki catatan pelanggaran higiene, persoalan distribusi, keluhan penerima manfaat, atau terlibat dalam dugaan kejadian keracunan harus mendapatkan pengawasan lebih ketat dibandingkan SPPG dengan tingkat kepatuhan tinggi.
Pemeriksaan juga harus dilakukan secara acak dan berkala, bukan baru bergerak setelah muncul korban. Sedikitnya terdapat lima titik yang harus diperketat, yakni bahan baku, proses memasak, suhu makanan, pengemasan, dan distribusi.
Pemeriksaan juga perlu mencakup kualitas bahan makanan dan air, kebersihan dapur, pemisahan bahan mentah dan matang, higiene petugas, kondisi peralatan, waktu produksi hingga konsumsi, serta kebersihan kendaraan distribusi.
“Yang diperiksa bukan hanya dokumennya. Yang paling penting adalah apakah standar keamanan pangan benar-benar dijalankan di lapangan,” tegasnya.
Sistem Rating dan Traffic Light SPPG
Untuk memperkuat pengawasan, Fraksi PDI-P Jatim mendorong penerapan sistem rating atau traffic light SPPG.
SPPG dengan kinerja baik masuk kategori hijau dan menjalani pengawasan rutin. SPPG yang memiliki temuan pelanggaran ringan masuk kategori kuning dan wajib melakukan perbaikan.
Sementara itu, SPPG dengan pelanggaran serius atau terbukti menimbulkan kejadian luar biasa dapat masuk kategori merah dan dihentikan sementara sesuai dengan ketentuan.
Sistem tersebut dinilai dapat membuat pengawasan lebih terukur sekaligus memberikan konsekuensi yang jelas kepada pengelola.
Evaluasi harus diikuti mekanisme sanksi yang tegas dan berjenjang. Pelanggaran ringan dapat dikenai teguran dan kewajiban perbaikan. Pelanggaran berulang dapat berujung pada pembinaan khusus hingga penghentian sementara.
Sementara itu, pelanggaran berat yang terbukti membahayakan penerima manfaat harus dapat berujung pada penghentian kerja sama atau pencabutan kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ada kelalaian serius yang menyebabkan korban, pertanggungjawabannya harus jelas. Sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi memberikan efek jera dan memastikan pengelola SPPG bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerima manfaat,” sambungnya.
Petugas Food Safety Dinilai Mendesak
Dengan jumlah mencapai 4.340 SPPG, penguatan sumber daya manusia juga dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Setiap SPPG idealnya memiliki petugas yang bertanggung jawab khusus terhadap food safety dan memiliki kewenangan menghentikan distribusi jika ditemukan indikasi makanan tidak aman.
“Lebih baik menghentikan satu distribusi daripada membiarkan makanan bermasalah dikonsumsi ratusan anak,” ujar Hari.
Baca Selengkapnya: Perhatian DPRD Jatim terhadap kebutuhan pembenahan tata kelola, peningkatan standar mutu layanan, transparansi, dan aspek teknis pelaksanaan MBG
SPPG juga perlu menerapkan pencatatan setiap batch makanan, mulai dari bahan baku, proses produksi, waktu memasak, suhu, pengemasan hingga distribusi.
Selain itu, sampel makanan setiap menu dan batch wajib disimpan sesuai dengan prosedur keamanan pangan. Sampel tersebut penting untuk membantu investigasi apabila terjadi dugaan keracunan.
Sekolah juga harus memiliki jalur pelaporan cepat. Jika makanan berbau, berubah warna, kemasan rusak, atau muncul keluhan kesehatan dari sejumlah siswa setelah mengonsumsi menu yang sama, distribusi maupun konsumsi dari batch tersebut harus dapat segera dihentikan.
Dashboard Pengawasan SPPG
Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Jatim juga mendorong adanya dashboard pengawasan SPPG Jawa Timur yang diperbarui secara berkala.
Dashboard tersebut setidaknya memuat jumlah SPPG aktif, status sertifikasi, hasil pemeriksaan, temuan pelanggaran, SPPG yang ditangguhkan, status perbaikan, SPPG yang kembali beroperasi, hingga kejadian keamanan pangan.
Dengan sistem tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara lebih transparan. DPRD juga dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif berdasarkan data.
Tiga Agenda Penguatan Pengawasan MBG
Menurut Hari, ada tiga agenda utama yang harus segera dilakukan.
Pertama, evaluasi total. Setiap dugaan keracunan harus diinvestigasi hingga akar persoalannya ditemukan.
Kedua, pengawasan dan sanksi. SPPG yang melanggar harus mendapatkan sanksi tegas dan proporsional, khususnya terhadap pelanggaran berulang.
Ketiga, pencegahan. Sistem keamanan pangan harus mampu menghentikan makanan yang tidak memenuhi standar sebelum keluar dari dapur SPPG.
Sebab, ukuran keberhasilan MBG tidak semata-mata berapa juta porsi makanan yang berhasil dibagikan.
“Ukuran keberhasilan MBG bukan hanya berapa banyak porsi makanan yang dibagikan, tetapi berapa banyak anak yang mendapatkan makanan bergizi secara aman,” tegas Hari.
Dengan ribuan SPPG beroperasi di Jawa Timur, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu korban bertambah untuk memperbaiki sistem.
“Jangan menunggu ada korban baru bertindak. Jangan menunggu kasus berulang baru melakukan evaluasi. Jangan biarkan target distribusi mengalahkan keselamatan penerima manfaat,” pungkasnya. (Yul)










