gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Dukung Pergub Kelas Jalan Lindungi Infrastruktur Provinsi

DPRD Jatim mendukung penerapan Pergub kelas jalan untuk melindungi infrastruktur jalan provinsi, dengan meminta sosialisasi dan koordinasi agar tidak mengganggu distribusi logistik.

Anik Hasanah
Jumat, 24 Juli 2026
Bagikan img img img img
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Khusnul Arif menyampaikan dukungan terhadap penerapan Pergub tentang klasifikasi kelas jalan untuk melindungi kualitas dan umur layanan infrastruktur jalan provinsi.

DPRD Jatim Dukung Pergub Kelas Jalan untuk Lindungi Infrastruktur

SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendukung penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang klasifikasi kelas jalan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Regulasi tersebut menjadi dasar penentuan jenis dan kapasitas kendaraan yang diperbolehkan melintas di setiap ruas jalan provinsi guna menjaga kualitas dan umur layanan infrastruktur jalan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, mengatakan Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan. Menurutnya, aturan tersebut memberikan kepastian mengenai klasifikasi kendaraan yang dapat melintasi setiap ruas jalan provinsi.

“Kita memiliki Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan. Di dalamnya juga memuat terkait kelas jalan. Saya rasa Pergub ini merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut,” ujar Khusnul, Jumat (24/07/2026).

Secara regulasi, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2018 memang merupakan peraturan pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan.

Pergub Kelas Jalan Diharapkan Lindungi Infrastruktur

Khusnul menilai penerapan klasifikasi kelas jalan tidak hanya mengatur lalu lintas kendaraan bertonase besar. Kebijakan tersebut juga menjadi langkah penting untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.

“Kami berharap Pergub ini bisa menjaga dan meningkatkan kualitas jalan. Yang tidak kalah penting, perlindungan terhadap umur layanan infrastruktur jalan di ruas jalan Provinsi Jawa Timur semakin baik,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya juga mematangkan penetapan kelas jalan sebagai bagian dari penataan sistem transportasi dan upaya menekan kerusakan infrastruktur jalan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pengaturan kendaraan berdasarkan kelas jalan dan kapasitas beban ruas yang dilalui.

Jaringan jalan provinsi Jawa Timur yang mencapai sekitar 1.666 kilometer, menurut Khusnul, membutuhkan pengaturan yang jelas agar pemeliharaan dan perlindungan infrastruktur dapat berjalan optimal.

Baca Selengkapnya:

Sosialisasi dan Koordinasi Diminta Sebelum Pergub Diterapkan

Meski mendukung kebijakan tersebut, Khusnul meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak langsung menerapkan aturan tanpa sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta kepolisian.

“Kami meminta kepada Pemprov Jawa Timur sebelum Pergub ini diterapkan agar melakukan sosialisasi dan komunikasi bersama pemerintah kabupaten atau kota serta pihak kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas jalan,” tegasnya.

Menurut Khusnul, sosialisasi penting agar pemerintah daerah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat memahami klasifikasi setiap ruas jalan serta jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas.

Penerapan aturan kelas jalan juga perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan setiap ruas. Regulasi tersebut pada akhirnya diharapkan dapat menjaga kualitas jalan tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

Perlindungan Jalan Harus Tetap Mendukung Distribusi Logistik

Khusnul berharap implementasi Pergub dapat berjalan optimal tanpa mengganggu sektor ekonomi. Menurutnya, perlindungan infrastruktur jalan perlu berjalan beriringan dengan kelancaran distribusi logistik.

Ia menekankan agar penerapan klasifikasi kelas jalan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku industri, khususnya dalam aktivitas distribusi barang.

“Jangan sampai penerapannya mengganggu sektor ekonomi, tetapi tetap melindungi infrastruktur. Khususnya mendukung distribusi logistik, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku industri,” ujarnya.

Dengan demikian, penerapan Pergub kelas jalan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan provinsi sekaligus mempertahankan kelancaran mobilitas dan distribusi barang di Jawa Timur.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu