Fraksi PKB Jatim Desak Raperda Disabilitas Tak Berhenti Jadi Regulasi Simbolik
Fraksi PKB DPRD Jawa Timur meminta Raperda Disabilitas tidak berhenti sebagai regulasi simbolik. Laili Abidah menekankan pentingnya pengawasan ketat, pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas, keterlibatan organisasi difabel, serta komitmen anggaran yang jelas untuk memastikan hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi.
PKB Minta Raperda Disabilitas Tidak Berhenti di Atas Kertas
SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menegaskan akan mengawal ketat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas agar tidak berakhir sebagai regulasi simbolik yang minim implementasi.
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Laili Abidah, menilai terdapat kesamaan pandangan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD dalam upaya menghadirkan regulasi yang lebih progresif bagi penyandang disabilitas. Namun, menurutnya, kesepahaman tersebut harus diwujudkan dalam komitmen politik, kebijakan, dan penganggaran yang jelas serta terukur.
“Kami menolak regulasi yang hanya menjadi pembenahan administratif di atas kertas tanpa implikasi nyata di lapangan,” kata Laili Abidah dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (17/06/2026).
Menurutnya, keberhasilan Raperda Disabilitas Jawa Timur tidak cukup diukur dari proses pengesahan semata, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap pekerjaan, pendidikan, pelayanan publik, dan berbagai hak dasar lainnya.
Baca Selengkapnya: Percepatan pembahasan Perda Disabilitas menjadi bagian dari upaya DPRD Jatim memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara komprehensif
Soroti Kuota Tenaga Kerja dan Komitmen Pemprov Jatim
Laili Abidah secara khusus menyoroti ketentuan Pasal 19 dan Pasal 21 dalam Raperda yang mengatur kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, yakni minimal 2 persen pada instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta minimal 1 persen pada perusahaan swasta.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan apabila tidak dibarengi mekanisme pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi yang tegas bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
“Usulan ini sejalan dengan kekhawatiran Fraksi PKB bahwa tanpa adanya instrumen pengawasan yang ketat, mandat kuota ini hanya akan berakhir sebagai janji kosong,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus lebih dahulu menunjukkan komitmennya melalui pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas di lingkungan ASN dan BUMD secara nyata, terbuka, dan transparan.
“Fraksi PKB menuntut pemenuhan kuota 2 persen ASN di lingkungan Pemprov Jatim dan pegawai BUMD dipenuhi secara riil dan transparan, bukan sekadar menjadi target administratif yang sering kali diabaikan dalam proses rekrutmen,” tegasnya.
Baca Selengkapnya: Pemprov Jatim mengidentifikasi enam kendala utama dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk aksesibilitas, data, kesempatan kerja, dan koordinasi lintas sektor
Libatkan Komisi Disabilitas dan Organisasi Difabel
Selain pengawasan oleh pemerintah, Fraksi PKB juga mendorong keterlibatan Komisi Disabilitas Daerah serta organisasi penyandang disabilitas dalam proses pemantauan dan evaluasi implementasi Perda Disabilitas Jawa Timur.
Menurut Laili, pengawasan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja. Partisipasi komunitas penyandang disabilitas dinilai penting agar kebijakan yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Laporan berkala hasil pemantauan dan evaluasi harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan regulasi tersebut agar tujuan mewujudkan Jawa Timur yang inklusif dapat tercapai.










