Lindungi Uang Rakyat di Jatim, Gerindra Titip Syarat Ketat dalam Penyertaan Modal Jamkrida
Fraksi Gerindra DPRD Jatim menyetujui penyertaan modal Jamkrida Rp100 miliar dengan penekanan pada manajemen risiko, tata kelola, UMKM, dan PAD.
SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (PT Jamkrida Jatim Perseroda).
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Ro'aitu Nafif Laha, menyampaikan pandangan resmi fraksinya yang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Komisi C DPRD Jatim, Biro Perekonomian, Biro Hukum, manajemen PT Jamkrida Jatim, serta Kementerian Dalam Negeri yang telah mengkaji dan membahas Raperda ini secara mendalam serta terbuka,” jelasnya, Senin (07/09/2026).
Menurut Ro'aitu Nafif Laha, instrumen fiskal penyertaan modal daerah harus berorientasi langsung pada kemanfaatan publik, dampak ekonomi nyata, penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akuntabel.
“Berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, Fraksi Partai Gerindra mencatat sejumlah poin substansial yang menjadi perhatian utama. Pertama, terkait kepastian hukum dan waktu penambahan modal pada Pasal 6,” jelasnya.
Jika sebelumnya rencana penambahan modal senilai Rp100 miliar belum memiliki jangka waktu terukur, kini ditetapkan secara bertahap mulai 2027 hingga 2029. Skema tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tidak terbebani secara mendadak, sekaligus memastikan kepemilikan saham minimal 51 persen oleh Pemprov Jatim sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 dapat terpenuhi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim pada rapat paripurna 7 September 2026 menyepakati tambahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida Jatim sebesar Rp100 miliar yang dipenuhi secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja perusahaan.
Gearing Ratio dan Manajemen Risiko Jadi Sorotan
Kedua, fraksi memberikan apresiasi atas dimasukkannya parameter ketaatan terhadap gearing ratio (rasio leverage) dalam Pasal 6 ayat (3).
Sebagai lembaga penjaminan kredit daerah, PT Jamkrida Jatim Perseroda wajib menjaga kapasitas penjaminan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penambahan modal ini harus diiringi evaluasi ketat agar ekspansif, tetapi tetap aman dari risiko gagal bayar,” tuturnya.
Ketiga, Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya manajemen risiko dan tata kelola keuangan sebelum pencairan anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8. Setiap tahapan penyetoran modal wajib didahului analisis kelayakan investasi, portofolio, risiko, serta rencana bisnis (business plan) yang komprehensif.
“Mengingat dana tersebut bersumber dari uang rakyat, efektivitas imbal hasil (cost of equity) serta perluasan akses permodalan bagi 9,78 juta unit UMKM di Jawa Timur harus dihitung secara matang,” katanya.
Posisi gearing ratio Jamkrida Jatim sebelumnya dilaporkan mencapai sekitar 35,76 kali, mendekati batas 40 kali yang menjadi perhatian dalam regulasi penjaminan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan permodalan dan pengelolaan risiko perusahaan.
Modal Lama dan Modal Baru Harus Transparan juga Berdampak Bagi UMKM
Poin keempat berkaitan dengan kejelasan posisi modal eksisting pada Pasal 5. Fraksi menyetujui pemisahan pencatatan riwayat penyertaan modal yang disetorkan sejak 2009 hingga 2015 sebesar Rp179,5 miliar.
“Rekonstruksi ini dinilai memberikan transparansi neraca keuangan yang jelas antara modal lama dan alokasi modal baru,” tuturnya.
Menurut Fraksi Gerindra, kejelasan pencatatan tersebut penting untuk memastikan tambahan modal daerah dapat dipantau secara akuntabel dan tidak mengaburkan riwayat penyertaan modal sebelumnya.
Fraksi Gerindra juga menekankan agar tambahan modal Jamkrida tidak berhenti pada penguatan kapasitas perusahaan, tetapi benar-benar memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan usaha produktif di Jawa Timur.
Orientasi tersebut sejalan dengan tujuan penguatan permodalan Jamkrida. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyebut tambahan modal diperlukan antara lain untuk menjaga kapasitas Jamkrida dalam menjalankan fungsi penjaminan pembiayaan bagi UMKM, koperasi, dan usaha produktif lainnya.
Dengan demikian, efektivitas penyertaan modal perlu dilihat dari kemampuan Jamkrida memperluas manfaat penjaminan, sekaligus menjaga kesehatan dan tata kelola perusahaan.
Dividen Jamkrida Didorong Jadi Kontribusi PAD
Terakhir, Fraksi Gerindra menggarisbawahi pentingnya setoran dividen sebagai komponen PAD melalui Pasal 11 dan Pasal 12.
PT Jamkrida Jatim dituntut mampu membuktikan peningkatan kinerja operasional seiring bertambahnya modal. Pembagian dividen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga diharapkan dapat disetor tepat waktu ke Kas Umum Daerah guna membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
Dengan demikian, penyertaan modal daerah tidak hanya dinilai dari besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga dari manfaat ekonomi, perluasan akses pembiayaan, kinerja perusahaan, dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Baca Selengkapnya:
-
Komisi C DPRD Jatim sebelumnya memberikan persetujuan terhadap tambahan modal Rp100 miliar untuk Jamkrida Jatim setelah melalui pembahasan terkait kebutuhan penguatan permodalan perusahaan
-
Penguatan Jamkrida berkaitan dengan upaya memperluas akses pembiayaan bagi UMKM melalui sinergi dengan BUMD dan lembaga keuangan daerah
-
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya menjelaskan usulan penyertaan modal Jamkrida dan kebutuhan penguatan kapasitas perusahaan untuk mendukung fungsi penjaminan kredit










