gerbang baru nusantara

Komisi C DPRD Jatim Restui Tambahan Modal Rp100 Miliar untuk PT Jamkrida, Ini Alasannya

Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar untuk PT Jamkrida Jatim. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, evaluasi Kementerian Dalam Negeri, serta kebutuhan memperkuat kapasitas penjaminan kredit UMKM.

Ari Setiabudi
Rabu, 01 Juli 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Adam Rusydi, menjelaskan pertimbangan Komisi C dalam menyetujui tambahan penyertaan modal Rp100 miliar bagi PT Jamkrida Jatim pada diskusi publik di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

SURABAYA — Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar kepada PT Jamkrida Jatim dari usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp300 miliar. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian fiskal, kepastian regulasi, dan kebutuhan menjaga keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Adam Rusydi, dalam Diskusi Publik bertajuk Sinergi BUMD Jatim Jelang Penyertaan Modal PT Jamkrida Jawa Timur yang diselenggarakan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan DPRD Provinsi Jawa Timur di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (30/06/2026).

DPRD Utamakan Kehati-hatian Fiskal

Menurut Adam Rusydi, Komisi C memilih menyetujui penyertaan modal sebesar Rp100 miliar sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Selain itu, DPRD juga mempertimbangkan adanya proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap rencana penyertaan modal sebesar Rp500 miliar kepada PT BPR Jatim (Bank UMKM Jatim) yang hingga kini belum memperoleh persetujuan.

"Kenapa hari ini kita hanya memberikan penyertaan modal Rp100 miliar? Kami tidak ingin memberikan 'madu di hidung'—artinya ada madu tetapi kita hanya bisa mencium aromanya, tidak bisa mengambilnya," ujar Adam.

Menurutnya, apabila penyertaan modal sebesar Rp300 miliar langsung disetujui, terdapat potensi tekanan terhadap struktur fiskal daerah apabila seluruh komitmen anggaran harus direalisasikan dalam waktu bersamaan.

"Sikap sangat hati-hati Komisi C terhadap Jamkrida ini sengaja kami ambil guna menghindari persoalan regulasi di tingkat pusat sebagaimana yang kini sedang terjadi pada PT BPR Jatim," tegasnya.

Adam menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga perlu menyiapkan ruang fiskal untuk berbagai kebutuhan strategis, termasuk agenda nasional pada tahun-tahun mendatang.

Tambahan Modal Dinilai Cukup Dorong Ekspansi Jamkrida

Adam menjelaskan tambahan modal Rp100 miliar dinilai telah memadai untuk meningkatkan kapasitas bisnis PT Jamkrida Jatim.

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi C, tingkat Return on Equity (ROE) perusahaan berada pada kisaran 4–5 persen sehingga menunjukkan kinerja yang relatif sehat.

Tambahan modal tersebut juga diperkirakan mampu meningkatkan gearing ratio perusahaan sehingga kapasitas penjaminan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat diperluas.

"Dengan tambahan Rp100 miliar ini, secara otomatis Jamkrida sudah bisa menjangkau kerja sama dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Saat ini bahkan sudah ada tawaran kerja sama yang masuk karena modal kita dinilai sudah memenuhi standar tersebut," katanya.

Baca Selengkapnya:

Komisi C Tekankan Mitigasi Risiko

Selain mendukung ekspansi usaha, Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur meminta manajemen PT Jamkrida Jatim memperkuat mitigasi risiko dan dana cadangan.

Menurut Adam, pengalaman tingginya pembayaran klaim penjaminan pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menjadi pelajaran penting agar perusahaan tetap menjaga kesehatan keuangan.

Ia juga mengingatkan bahwa program pembiayaan seperti Program Kredit Sejahtera (Prokesra) maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetap memiliki potensi kredit bermasalah sehingga diperlukan pengelolaan risiko yang baik.

"Kita tidak mungkin bisa menjamin Non-Performing Loan (NPL) pelaku UMKM menjadi nol persen. Karena itu, mitigasi risiko yang ketat dari manajemen Jamkrida, Bank Jatim, maupun BPR Jatim mutlak diperlukan agar pembayaran cicilan debitur tetap berjalan baik," ujarnya.

Adam optimistis tambahan modal Rp100 miliar sudah cukup bagi PT Jamkrida Jatim untuk memperluas kapasitas penjaminan, meningkatkan dividen, dan memperkuat dukungan terhadap pembiayaan UMKM di Jawa Timur.

"Komisi C optimistis manajemen Jamkrida mampu bergerak lincah dan mandiri mengelola dana Rp100 miliar ini untuk meningkatkan dividen sekaligus memperluas perlindungan bagi UMKM Jawa Timur," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu