Komisi C DPRD Jatim Audiensi ke Komisi XI DPR RI, Dorong Optimalisasi Pajak MBLB
Komisi C DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah pusat menyusun regulasi nasional yang seragam terkait pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat pengawasan sektor pertambangan.
DPRD Jatim Usulkan Regulasi Nasional Pemungutan Pajak MBLB
SURABAYA — Komisi C DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah pusat segera menyusun kebijakan yang lebih seragam dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghilangkan perbedaan kebijakan pemungutan yang selama ini terjadi di berbagai daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, usai memimpin kunjungan kerja Komisi C ke Komisi XI DPR RI dalam rangka audiensi membahas optimalisasi pemungutan Pajak MBLB.
Menurut Adam, hasil pengawasan Komisi C menemukan sejumlah persoalan mendasar yang menyebabkan penerimaan Pajak MBLB belum optimal. Salah satunya adalah belum adanya standar mekanisme pemungutan yang berlaku secara nasional.
"Di lapangan kami menemukan belum ada keseragaman dalam mekanisme pemungutan Pajak MBLB. Ada daerah yang menggunakan pola self assessment, sementara daerah lain menerapkan sistem pos pantau. Perbedaan ini tentu berdampak pada efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak," ujar Adam, Selasa (07/07/2026).
Perbedaan Kebijakan Dinilai Hambat Optimalisasi PAD
Selain mekanisme pemungutan, Komisi C DPRD Jatim juga menemukan adanya perbedaan kebijakan mengenai objek pajak. Menurut Adam, terdapat pemerintah daerah yang hanya memungut pajak dari perusahaan tambang berizin, sementara daerah lain tetap menarik pajak dari aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin.
"Kondisi ini menimbulkan ketidakseragaman dalam implementasi di lapangan. Karena itu kami berharap ada regulasi yang lebih jelas agar seluruh daerah memiliki pedoman yang sama dalam pemungutan Pajak MBLB," katanya.
Adam menegaskan sektor MBLB memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tanpa membebani masyarakat. Oleh sebab itu, tata kelola pemungutan pajak perlu dibenahi agar potensi penerimaan tidak hilang akibat lemahnya sistem pengawasan.
"Potensi pajak dari sektor ini sangat besar. Jika mekanismenya seragam dan pengawasannya diperkuat, maka penerimaan daerah bisa meningkat tanpa harus membebani rakyat," tegasnya.
Baca Selengkapnya:
-
DPRD Jawa Timur menyoroti kinerja perusahaan jasa dan anak usaha BUMD agar mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
-
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur mengevaluasi kinerja BUMD dan mendorong peningkatan kontribusi terhadap PAD melalui tata kelola yang lebih efektif
-
Fraksi PAN DPRD Jawa Timur mengusulkan grand design pengembangan BUMD agar lebih fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
DPRD Jatim Dorong Penertiban Tambang Ilegal dan Perlindungan Lingkungan
Dalam audiensi tersebut, Komisi C DPRD Jawa Timur juga mendorong pemerintah memperkuat penertiban aktivitas pertambangan ilegal. Menurut Adam, pelaku usaha tambang perlu didorong segera mengurus perizinan sesuai ketentuan agar memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah.
Selain aspek fiskal, Adam mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan pertambangan dan kelestarian lingkungan. Setiap aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi tambang, menurutnya, harus disertai komitmen reklamasi pascatambang dan mitigasi dampak lingkungan.
"Eksplorasi pertambangan tidak boleh mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Reklamasi pascatambang dan upaya meminimalkan dampak terhadap ekosistem harus menjadi kewajiban yang dipenuhi setiap pelaku usaha," tandasnya.
Melalui audiensi dengan Komisi XI DPR RI tersebut, Komisi C DPRD Jawa Timur berharap lahir kebijakan nasional yang mampu menciptakan sistem pemungutan Pajak MBLB yang lebih efektif, adil, dan seragam di seluruh Indonesia sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah dapat dioptimalkan tanpa mengesampingkan kepastian hukum maupun kelestarian lingkungan.










