gerbang baru nusantara

Komisi C DPRD Jatim Restui Tambahan Modal Rp100 Miliar untuk Jamkrida

Komisi C DPRD Jawa Timur menyetujui Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda). Tambahan modal sebesar Rp100 miliar dinilai strategis untuk memperkuat pembiayaan UMKM, meningkatkan inklusi keuangan, dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gegeh Bagus S
Senin, 22 Juni 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Hermin, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (22/06/2026).

Penyertaan Modal Dinilai Perkuat Pembiayaan UMKM dan PAD

SURABAYA — Komisi C DPRD Jawa Timur memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda).

Melalui pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan manajemen perusahaan, Komisi C menilai tambahan penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Hermin, menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah dibahas secara komprehensif dari aspek hukum, tata kelola perusahaan, hingga manfaat ekonominya bagi masyarakat Jawa Timur.

Menurutnya, penyertaan modal daerah bukan sekadar penambahan dana kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melainkan instrumen untuk memperkuat peran PT Jamkrida Jatim dalam menjamin akses pembiayaan produktif bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Raperda ini memiliki tujuan strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing perusahaan, memperluas akses keuangan masyarakat, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan PAD,” ujar Hermin dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (22/06/2026).

Baca Selengkapnya: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjelaskan urgensi penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida Jatim sebagai upaya memperkuat kapasitas penjaminan pembiayaan bagi UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah

Modal Dasar Jamkrida Capai Rp600 Miliar

Dalam laporan Komisi C disebutkan bahwa modal dasar PT Jamkrida Jatim ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyetor modal sebesar Rp179,5 miliar.

Selanjutnya, Pemprov Jawa Timur berencana menambah penyertaan modal sebesar Rp100 miliar yang akan direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kinerja perusahaan.

Komisi C menegaskan bahwa tambahan modal tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good corporate governance).

Sebelum direalisasikan, pemerintah daerah wajib melakukan analisis kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, serta memastikan tersusunnya rencana bisnis yang komprehensif.

“Prinsip kehati-hatian harus menjadi landasan utama. Dana daerah yang disertakan harus mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi dan sosial yang nyata,” tegas Hermin.

Baca Selengkapnya: Anggota DPRD Jawa Timur Adam Rusdi menilai penyertaan modal kepada PT Jamkrida Jatim layak dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi dan memperkuat kapasitas penjaminan bagi pelaku usaha

Pengawasan dan Dividen Jadi Perhatian DPRD

Komisi C juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal daerah tersebut.

Dalam Raperda disebutkan bahwa Gubernur Jawa Timur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk evaluasi berkala terhadap kesehatan perusahaan, kinerja keuangan, serta efektivitas pemanfaatan modal yang diberikan.

Selain itu, keuntungan atau dividen yang dihasilkan dari penyertaan modal tersebut akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari PAD.

Komisi C menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan investasi daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya: Fraksi PKB DPRD Jawa Timur meminta PT Jamkrida Jatim memperkuat keberpihakan terhadap UMKM agar manfaat penyertaan modal benar-benar dirasakan pelaku usaha kecil dan menengah

Komisi C Optimistis Jamkrida Perkuat Ekonomi Daerah

Setelah melalui serangkaian pembahasan, Komisi C DPRD Jawa Timur menyimpulkan bahwa Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) layak disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Hermin, regulasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, menjamin tata kelola investasi daerah yang transparan dan akuntabel, serta mendukung penguatan ekonomi rakyat melalui perluasan akses pembiayaan.

“Raperda ini memiliki dasar hukum yang kuat, menjamin tata kelola investasi daerah yang transparan dan akuntabel, serta mendukung penguatan ekonomi rakyat melalui perluasan akses pembiayaan,” katanya.

Komisi C optimistis penguatan modal PT Jamkrida Jatim akan meningkatkan kapasitas penjaminan kredit, memperluas inklusi keuangan, mendukung pertumbuhan UMKM, serta menjadi salah satu motor penggerak ekonomi Jawa Timur di masa mendatang.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu