Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim Menilai Penyertaan Modal ke Jamkrida Sudah Layak
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Adam Rusdi menilai rencana penyertaan modal Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim layak dipertimbangkan karena kinerja perusahaan dinilai baik dan berpotensi mendukung pembiayaan UMKM.
DPRD Jatim Pertimbangkan Kinerja dan Rencana Bisnis Jamkrida
Surabaya — Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusdi, menilai rencana penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jawa Timur (Perseroda) layak dipertimbangkan.
Menurutnya, penilaian tersebut didasarkan pada kinerja perusahaan yang dinilai baik serta potensi pengembangan bisnis yang dimiliki BUMD tersebut.
“Dalam proses pengajuan penyertaan modal, DPRD tentu harus melihat terlebih dahulu bagaimana return atau pengembaliannya. Selain itu, kami juga menilai kondisi perusahaan, apakah Jamkrida memang layak menerima tambahan penyertaan modal,” ujarnya.
Adam Rusdi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa Jamkrida selama ini termasuk BUMD dengan kinerja positif. Karena itu, DPRD akan menilai secara mendalam rencana bisnis yang diajukan perusahaan.
Penyertaan Modal Terkait Regulasi OJK dan Penguatan BUMD
Adam Rusdi menjelaskan bahwa rencana penyertaan modal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Dalam ketentuan tersebut, BUMD penjaminan kredit seperti Jamkrida perlu memiliki modal minimum tertentu agar dapat memperluas kerja sama pembiayaan, termasuk dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Dalam ketentuan POJK, jika ingin memperluas penjaminan kredit melalui perbankan, terdapat persyaratan modal minimum sekitar Rp250 miliar,” jelasnya.
Karena itu, DPRD Jawa Timur akan mencermati terlebih dahulu rencana bisnis yang diajukan Jamkrida, termasuk potensi ekspansi usaha hingga skala nasional.
“Jika rencana bisnisnya jelas untuk pengembangan usaha dan berdampak positif bagi daerah, tentu itu dapat dipertimbangkan. Namun semua tetap akan dikaji secara detail dalam pembahasan,” tambahnya.
Pembahasan terkait penguatan permodalan Jamkrida sebelumnya juga menjadi perhatian fraksi-fraksi di DPRD Jawa Timur, termasuk terkait peran perusahaan dalam mendukung pembiayaan UMKM Selain itu, DPRD Jatim juga memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Raperda Jamkrida agar tata kelola perusahaan tetap akuntabel Aspek transparansi dalam pembahasan regulasi Jamkrida juga menjadi perhatian DPRD Jatim agar pengelolaan BUMD tetap akuntabel
baca selengkapnya:
-
dorongan Fraksi PKB DPRD Jatim agar PT Jamkrida Jatim memperkuat dukungan pembiayaan bagi UMKM di daerah
-
sikap Fraksi PKB DPRD Jatim yang menyetujui Raperda Jamkrida dengan sejumlah catatan kritis terkait tata kelola
-
penekanan Fraksi Gerindra DPRD Jatim mengenai pentingnya transparansi dalam pembahasan Raperda Jamkrida
Jamkrida Berperan Mendukung Pembiayaan UMKM
Adam Rusdi menambahkan bahwa Jamkrida memiliki peran penting dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur.
BUMD tersebut selama ini berfungsi memberikan penjaminan kredit bagi UMKM yang mengajukan pembiayaan melalui perbankan, termasuk Bank Jatim.
Ia juga menyebut kinerja perusahaan menunjukkan tren positif, termasuk peningkatan dividen sejak kepemimpinan Direktur Utama Untung Heri Sukariyanto.
“Sejauh ini kinerja Jamkrida cukup baik. Bahkan terdapat peningkatan dividen dibanding sebelumnya,” pungkasnya.










