gerbang baru nusantara

Matangkan Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi, Bapemperda DPRD Jatim Gelar FGD

Bapemperda DPRD Jatim menggelar FGD dua hari di Malang untuk menghimpun masukan dan mematangkan Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.

Yuli Iksanti
Jumat, 11 September 2026
Bagikan img img img img
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur Yordan M. Batara Goa saat memberikan sambutan dalam FGD pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi di Malang.

MALANG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 8–9 September 2026, di Hotel Ijen Suites Resort & Convention, Kota Malang.

FGD tersebut digelar untuk menghimpun masukan sekaligus menyelaraskan regulasi terkait perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi (online) yang beroperasi di Jawa Timur. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan pengguna jasa, serta menciptakan iklim usaha yang berkeadilan bagi penyedia layanan dan pengemudi.

Kegiatan yang diinisiasi DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait serta para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rangkaian acara diawali pada Selasa sore (8/9/2026) dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, serta sambutan Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa, S.T., M.Si., dan jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Yordan berharap Raperda tersebut dapat segera diselesaikan sehingga dapat diterapkan.

“Memang saat ini sedang ada peraturan presiden yang sedang diselesaikan, tetapi bukan berarti kita diam saja lalu duduk enak-enak saja dan menunggu peraturan yang terbaru. Kekosongan hukum yang ada harus kita isi dengan sesuatu yang positif. Nanti jika tiba-tiba Perpres-nya muncul dan ada hal-hal yang harus diperbaiki, ya mari kita perbaiki lagi,” ungkapnya.

Kewenangan Sanksi terhadap Aplikator Jadi Sorotan

Sesi diskusi panel pada Selasa malam menghadirkan dua akademisi sebagai narasumber, yaitu Dr. Moh. Saleh, S.H., M.H., akademisi Universitas Narotama, serta Dr. Victor Imanuel W. Nelle, S.H., M.H., akademisi Universitas Katolik Darma Cendika.

Menurut Dr. Moh. Saleh, pemerintah provinsi hanya dapat menerapkan teguran tertulis terhadap perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan dalam Raperda. Sementara itu, terhadap koperasi atau angkutan sewa khusus, pemerintah provinsi dapat memberikan sanksi yang lebih berat karena perizinannya masih berada dalam lingkup kewenangan provinsi.

Diskusi kemudian dilanjutkan pada Rabu pagi (9/9/2026), dengan harapan dapat merumuskan kesimpulan akhir pada Rabu siang sebelum seluruh rangkaian acara resmi ditutup.

Puji Waluyo, selaku Ketua PDOI Jatim sekaligus Pj. Geranat’s Jatim, mengatakan tujuan penyusunan regulasi transportasi online tersebut baik. Namun, menurut dia, masih terdapat keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi karena regulasi tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum di tingkat pusat yang masih dalam proses.

Artinya, menurut Puji, Raperda tersebut nantinya belum dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi karena dasar hukum di tingkat pusat terkait sanksi terhadap aplikator belum tersedia.

“Nantinya ke depan pasti juga akan ada perubahan isi perda dengan menyesuaikan hasil regulasi yang dihasilkan oleh pusat,” katanya.

Kuota Pengemudi Dinilai Perlu Didukung Data Valid

Puji juga menyoroti pembahasan mengenai kuota pengemudi transportasi online. Menurutnya, pembahasan kuota masih perlu dilakukan secara intensif bersama pemerintah karena hingga saat ini belum tersedia data valid mengenai jumlah pengemudi di Jawa Timur.

“Pembahasan perihal kuota menurut saya itu masih harus ada pembahasan lagi secara intens dengan pemerintah karena sampai detik ini pemerintah tidak mempunyai data valid jumlah driver yang ada di Jawa Timur. Harusnya pemerintah mengambil langkah awal, yaitu menutup dulu pendaftaran mitra baru agar tidak kesulitan menghitung jumlah driver yang ada di Jawa Timur. Jika tidak ditutup pendaftarannya, maka membahas soal kuota adalah omong kosong,” tukasnya.

Menurut Puji, jumlah pengemudi online saat ini sudah sangat banyak. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kuota yang nantinya ditetapkan dapat berimbang dengan jumlah pengemudi yang ada.

“Untuk saat ini saja jumlah driver sudah sangat banyak. Pertanyaannya adalah apakah kuota yang akan disediakan oleh pemerintah ini akan berimbang dengan jumlah driver online. Itu yang harus mereka pikirkan dulu. Jangan sampai ada konflik ke depan soal kuota dan jumlah driver di kemudian hari,” pungkas Puji.

Raperda Diharapkan Menjawab Dinamika Transportasi Modern

Naskah akademik, nota penjelasan, serta draf naskah Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi juga dapat diakses secara publik melalui laman JDIH DPRD Provinsi Jawa Timur.

Melalui pembahasan dalam FGD tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur berharap Raperda yang dihasilkan nantinya mampu menjawab berbagai dinamika dan tantangan moda transportasi modern di Jawa Timur secara komprehensif.

Baca Selengkapnya:

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu