Musik Jalanan Ingin Terwadahi, Puluhan Musisi Jalanan Wadul Ke Komisi E Jatim
Musik Jalanan Ingin Terwadahi, Puluhan Musisi Jalanan Wadul Ke Komisi E Jatim
Musik Jalanan Ingin Terwadahi, Puluhan Musisi Jalanan Wadul Ke Komisi E Jatim
Mengacu pada Rancangan Undang - Undang (RUU) Permusikan terutama pada pasal 5 yang di rasa bertetangan dengan UUD 1945 yang secara prinsip pada UUD tersebut jelas menyebutkan bahwa secara prinsip menjamin kemerdekaan berserikat ,berkumpul dan mengeluarkan pendapat, akan tetapi pada RUU permusikan seakan musik adalah milik musisi saja dan bukan milik musisi jalanan.
Maka puluhan musisi jalanan yang tergabung dalam anak musik jalanan jawa timur mengaduh kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Jatim. Dalam aspirasinya para pemuda musisi jalanan tersebut di terima oleh Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat ( Kesra).
Hartoyo selaku Ketua Komisi E mengatakan bahwa pada prinsipnya para pemuda musik jalanan ini menolak RUU permusikan terutama pada pasal yang terkesan mendiskriminasi para musisi yang ada di jalanan.
"Karena ini UU Kewenangan pusat maka kami akan berkoordinasi dengan DPR RI khususnya Komisi X yang membidangi tentang permusikan untuk meninjau kembali draft RUU tentang permusikan ini yang dirasa bertentangan dengan UUD 45 pasal 28,"Terang Hartoyo usai temui Para Penyampai Aspirasi tersebut, Senin (18/2).
Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini juga menjelaskan bahwa para musisi jalanan jatim mengadu ke komisi E dirasa sudah tepat,karena tupoksi dari komisi E Selain menangani pendidikan dan kesehatan juga soal kebudayaan.
"Kami selaku wakil rakyat akan mengawal dan memberikan ruang kepada para musisi jalanan ini yang menginginkan bahwa mereka mereka juga ingin diwadahi dan diakui sebagai musisi ," Terang pria asli kelahiran Simo,Surabaya











