Warga Tolak Bayar Surat Ijo, DPRD Jatim Dorong Pemkot Surabaya Beri Keringanan
Warga Tolak Bayar Surat Ijo, DPRD Jatim Dorong Pemkot Surabaya Beri Keringanan
Warga Tolak Bayar Surat Ijo, DPRD Jatim Dorong Pemkot Surabaya Beri Keringanan
Banyaknya penolakan warga Surabaya untuk membayar pajak Surat Ijo mengundang perhatian DPRD Jatim. Pihak legislatif Prov. Jatim tersebut berharap agar Pemkot Surabaya memberikan keringanan bagi warga pemegang surat Ijo untuk membayar pajak tersebut.
"Jelas berat sekali membayar pajak Surat Ijo disesuaikan dengan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Jelas masyarakat tak mampu membayarnya dan memilih tak membayarnya. Masalahnya, NJOP di Kota Surabaya sangat tinggi sekali,”ungkap Anggota FPD DPRD Jatim Hartoyo saat di Surabaya, Senin (4/3).
Hartoyo mengatakan pihaknya berharap Pemkot Surabaya memberikan keringanan bagi masyarakat Surabaya dalam pajak surat Ijo.” Bisa diberi subsidi juga bagi warga Surat Ijo tersebut agar bisa membayarnya,”jelasnya.
Untuk diketahui, Surat Ijo (Surat yang kertasnya berwarna hijau), dalam istilah pertanahan adalah tanah aset milik Pemerintah Kota yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan/rumah warga ataupun untuk lahan usaha lainnya di mana pengguna lahan tersebut harus membayar retribusi kepada Pemerintah Kota setempat.
Di Surabaya terdapat 1.200 hektare tanah berstatus surat ijo yang tersebar di 23 kecamatan. Tanah surat ijo itu sendiri terdiri atas 46 ribu persil dan dihuni sekitar 400 ribu jiwa. Setiap tahun mereka harus membayar sewa ke Pemkot Surabaya selain juga membayar PBB










