Konflik Surat Ijo, DPRD Prov. Jatim Berharap Kebijaksanaan Pemkot
Konflik Surat Ijo, DPRD Prov. Jatim Berharap Kebijaksanaan Pemkot
Konflik Surat Ijo, DPRD Prov. Jatim Berharap Kebijaksanaan Pemkot
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, meminta Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk memperhatikan nasib pemegang surat ijo. Desakan ini disampaikan agar konflik antara pemegang surat ijo dengan pemkot terhenti.
Kusnadi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan ini, menengaskan perjuangan pemegang surat ijo selalu didukung parlemen Jawa Timur. "Proses awal hingga pendampingan ke BPN Pusat dan sampai ke kursi kepresidenan kami (DPRD Jatim,red) ikut mengawal," terang Kusnadi dihadapan warga pemegang surat ijo, Kamis (14/3).
Politisi PDI Perjuangan ini mendorong pemkot untuk merevisi perda, jika benar- benar membela kepentingan rakyat. "Ini hanya persoalan kebijaksanaan Pemkot Surabaya mengawal kepentingan rakyat," tegas Kusnadi.
Dengan merubah peraturan daerah, dirinya yakin kepentigan pemerintah terwujud. "Jangan dibuat susah, jika memang ada aturannya," tandas dia.
Pada kesempatan yang sama warga yang tergabung Gerakan Perjuangan Hapus Surat Ijo Surabaya berharap ada sulusi terbaik terhadap mereka. Ketua Gerakan Perjuangan Surat Ijo, Bambang Sudibyo menegaskan, aksi warga semakin masif. Ia menyebutkan, warga pemegang surat ijo ada solusi terbaik. Sebab hingga tahum 2019, sebagian besar pemegang surat ijo tidak lagi membayar pajak ke pemkot. "Sejak lama kami melakukan protes itu, supaya pemkot memahaminya," harap Bambang.
Selain itu, upaya masif lainnya dengan aksi memasanf spanduk protes terhadap pemkot. Isi banner dan spanduk tersebut menolak membayar retribusi tanah surat ijo.
Aksi warga ini sudah berlangsung sejak pertengahan Desember 2018 hingga Februari 2019, pemasangan banner dan spanduk tersebut semakin banyak. Ini bisa dijumpai di Perak Timur, Perak Barat, Kertajaya, Barata, Bratang, Dukuh Kupah Barat, Dukuh Kupang Timur, Pucang, Jagir, dan beberapa wilayah lainnya di Surabaya.
" Sekitar 46.811 pemegang surat ijo yang kini terus melawan dengan memasang spanduk," terang Bambang.
Ia mengatakan apa yang dilakukan mereka itu tak lepas dari rekomendasi Komisi A DPRD Jatim usai dengar pendapat dengan warga pemegang surat ijo, BPN, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim pada 24 September 2018. Rekomendasi diantaranya adalah Pencabutan adalah pemkot Surabaya mencabut Perda 16/2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya, Perda 3/2016 tentang Izin Pemakaian Tanah, dan Perwali 9/2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Kekayaan daerah.










