Prihatin, Angka Perceraian Dan Pernikahan Dini Kabupaten Malang Tinggi
Prihatin, Angka Perceraian Dan Pernikahan Dini Kabupaten Malang Tinggi
Prihatin, Angka Perceraian Dan Pernikahan Dini Kabupaten Malang Tinggi
Tingginya perceraian dan pernikahan dini di kabupaten Malang mengundang perhatian DPRD Jatim. Pasalnya, hal tersebut dikawatirkan akan mempengaruhi pertumbuhan penduduk di Jatim sangat signifikan.
Ketua FPD DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto mengatakan pihaknya miris terkait tingginya angka perceraian dan pernikahan dini yang terjadi di kabupaten Malang. Pria asal Malang ini berharap hal tersebut segera teratasi.
“Jangan sampai hal ini berlarut-larut karena hal ini berdampak buruk terlebih dalam pertumbuhan penduduk di kabupaten Malang,”jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu lalu.
Dikatakan oleh pria yang juga anggota Komis E DPRD Jatim ini, pihaknya mendukung langkah gubernur Khofifah yang membentu FGD (Forum Group Diskusion) dalam mengatasi permasalahan tersebut.
“Perlu ada sinergi seluruh pihak untuk mencari solusi dalam menekan tingginya angka perceraian dan pernikahan dini di kabupaten Malang,”jelas mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim ini.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah mengatakan untuk membangun komitmen bersama pihaknya akan membuat focus group discussion (fgd) terkait masalah ini di kabupaten malang yang angka perceraiaan dan nikah usia dininya masih tinggi. Sinergitas sangat dibutuhkan mulai dari Pemprov, Kemenag, Pengadilan Tinggi Agama serta pemda setempat untuk fokus menyelesaikan masalah ini.
“Saya ingin betul kita serius menangani hal ini, dan yang terlibat passion nya harus disitu. Jika kita sukses memberikan intervensi pada suatu daerah maka akan bisa jadi role model,” urai Khofifah yang pernah menjabat sebagai Kepala BKKBN sembari mengimbuhkan bagi perempuan kepala keluarga yang miskin juga akan dibantu sehingga memiliki kemampuan ekonomi.
Ditambahkan, pihaknya juga akan menyisir pelaksanaan istbat nikah untuk kepentingan pencatatan pernikahan serta melindungi hak-hak anak. Menurutnya, salah satu penyebab kemiskinan akut yang terjadi di pedesaan yakni karena belum adanya legalitas keluarga. “Ketika sebuah keluarga miskin tidak memiliki legalitas, maka mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas dari negara seperti KIP atau KIS,” terang Gubernur Khofifah.










