gerbang baru nusantara

Komisi C Akan Panggil JGU Terkait Mangkraknya Apartemen Frontage

Komisi C Akan Panggil JGU Terkait Mangkraknya Apartemen Frontage

Adi Suprayitno
Senin, 01 April 2019
Bagikan img img img img

Komisi C Akan Panggil JGU Terkait Mangkraknya Apartemen Frontage

Komisi C DPRD Jawa Timur akan memanggil PT Jatim Graha Utama dan Biro Perekonomian Setdaprov Jatim untuk menyelesaikan mangkraknya pembanguan Apartemen Frontage. Mengingat konsumen apartmen menuntut uang yang telah dibayarkan minta dikembalikan.

Ketua Komis C DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan, komisinya mengangendakan memanggil JGU selaku pelaksana pembangunan Apartemen Frontage pada 22 April mendatang. Namun sebelumnya Komisi yang membidangi keuangan dan BUMD ini memanggil Biro Perekonomian pada 2 atau 4 April.

“Kita akan memanggil JGU 22 April, sebelumnya Komisi C memanggil Biro Perekonomian untuk menyelesaikan dengan JGU pada 2-4 april karena sebenarnya wewenang pemegang saham dalam hal ini Gubernur. Sementara biro perekonomian karena pembina BUMD.,” ujar Anik.

Politisi asal PKB itu menegaskan, dalam penyelesaian mangkraknya pembangunan apartemen Frontage ini, JGU harus ada komitmen secara tertulis di depan DPRD terkait kepastian waktu penyelesaiannya. Dewan menyebut penyelesaiannya ada dua opsi  yakni menyelesaikan bangunannya dalam kurun waktu yang ditentukan.Opsi kedua yakni mengembalikan uang konsumen yang totalnya Rp 1 triliun lebih karena mayoritas konsumen meminta uang kembali.

“Artinya wanprestasi atau tidak ada kepercayaan terhadap JGU.DPRD hanya sebagai fungsi pemerintahan untuk menfasilitasi masyarakat yang sekiranya sulit untuk clear, sehingga butuh mediasi. Maka kita akan undang JGU, Biro Prekenomian, PWU dan konsumen,” paparnya.

Menurut Anik, tidak hanya mengembalikan uang konsumen saja,  JGU juga berkewajiban mengembalikan uang  ke PWU karena tidak menempati janjinya diantaranya pembanyaran uang kontrak,  Rp 900 juta plus dendanya karena dikontraknya disebutkan kalau tidak bisa mengembalikan uang dalam kurun waktu tertentu akan kena denda

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu