DPRD Kecam Mangkraknya Apartemen Frontage
Komisi C DPRD Jawa Timur akan memanggil PT Jatim Graha Utama dan Biro Perekonomian Setdaprov Jatim untuk menyelesaikan mangkraknya pembanguan Apartemen Frontage. Mengingat konsumen apartmen menuntut uang yang telah dibayarkan minta dikembalikan. Mangkraknya apartemen frontege mendapat kecaman dari DPRD Jatim.
Ketua Komis C DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan, komisinya mengagendakan memanggil JGU selaku pelaksana pembangunan Apartemen Frontage. Namun sebelumnya Komisi yang membidangi keuangan dan BUMD ini memanggil akan memanggil Biro Perekonomian lebih dahulu.
“Kita akan memanggil JGU, sebelumnya Komisi C memanggil Biro Perekonomian untuk menyelesaikan dengan JGU karena sebenarnya wewenang pemegang saham dalam hal ini Gubernur. Sementara biro perekonomian karena pembina BUMD.,” ujar Anik.
Politisi asal PKB itu menegaskan, dalam penyelesaian mangkraknya pembangunan apartemen Frontage ini, JGU harus ada komitmen secara tertulis di depan DPRD terkait kepastian waktu penyelesaiannya. Dewan menyebut penyelesaiannya ada dua opsi yakni menyelesaikan bangunannya dalam kurun waktu yang ditentukan.Opsi kedua yakni mengembalikan uang konsumen yang totalnya Rp 1 triliun lebih karena mayoritas konsumen meminta uang kembali.
“Artinya wanprestasi atau tidak ada kepercayaan terhadap JGU.DPRD hanya sebagai fungsi pemerintahan untuk menfasilitasi masyarakat yang sekiranya sulit untuk clear, sehingga butuh mediasi. Maka kita akan undang JGU, Biro Prekenomian, PWU dan konsumen,” paparnya.
Menurut Anik, tidak hanya mengembalikan uang konsumen saja, JGU juga berkewajiban mengembalikan uang ke PWU karena tidak menempati janjinya diantaranya pembanyaran uang kontrak, Rp 900 juta plus dendanya karena dikontraknya disebutkan kalau tidak bisa mengembalikan uang dalam kurun waktu tertentu akan kena denda










