Kompak SMP Se Surabaya Desak Gubernur Buat Diskresi PPDB SMA/SMK di Jatim
Kompak SMP Se Surabaya Desak Gubernur Buat Diskresi PPDB SMA/SMK di Jatim
Kompak SMP Se Surabaya Desak Gubernur Buat Diskresi PPDB SMA/SMK di Jatim
Komunitas Pedui Pendidikan Anak (Kompak) SMP Se-Surabaya mendatangi DPRD Jatim dalam rangka audensi dan hearing dengan Komisi E membahas permohonan penundaan pelaksanaan Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa SMA/SMK dengan sistem zonasi serta melakukan diskresi terhadap kebijakan yang diskriminatif tersebut.
Koordinator Kompak SMP Se Surabaya, Jospan dihadapan anggota Komisi E dan Kadiknas Jatim, Saiful Rahman mengatakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa SMA tahun ajaran 2019/2020 dengan sistem zonasi dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Anak dan Perempuan.
"Pasal 5 ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 menyarakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Jadi dengan diberlakukannya sistem zonasi itu maka hak anak mendapatkan sekolah yang bermutu telah dikebiri ," terang Jospan, Senin (29/4/2019).
Permendikbud No.51 Tahun 2018, lanjut Jospan juga bertentangan dengan Perda Jatim No.11 tahun 2017 karena menghalangi kebebasan orang tua dan siswa untuk memilih pendidikan yang terbaik. Disisi lain pemberlakukan sistem zonasi juga bertentangan dengan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dimana pemerintahan daerah berkewajiban meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
Oleh karena itu, Kompak SMP Se Surabaya meminta DPRD Jatim bisa menjembatani dengan Gubernur dan Kadiknas Jatim untuk melakukan diskresi terhadap Permendikbud No.51 Tahun 2018, dengan melakukan modifikasi kebijakan atau pengembangan terhadap model pelaksanaan PPDB 2019/2020.
"Kami berharap menunda Permendikbud dan mengubah komposisi persentse zonasi 90 % mengingat sekolah bermutu di Surabaya dan daerah lain di Jatim yang diakui Permendikbud hampir semuanya masuk ke dalam satu zona," tegas Jospan.
Senada, Erni pemerhati pendidikan Surabaya menyayangkan kenapa sebelum menerbitkan Permendikbud 51/2018 tidak terlebih dulu dilakukan uji publik. Ironisnya lagi penerapan PPDB siswa SMA/SMK 2019 disosialisasikan di akhir tahun pendidikan sehingga para orang tua tidak bisa memilih sekolah terbaik bagi anak-anaknya.
"Kalau memang masih diberlakukan sistem zonasi, kami berharap PPDB 2019 menggunakan sistem seperti tahun lalu dengan pertimbangan utama nilai Ujian Nasional (UN) bukan jarak tempat tinggal siswa," tegas perempuan asli Madura ini.
Menanggapi aspirasi seperti itu, Kadiknas Jatim Saiful Rahman mengatakan bahwa pihaknya berencana melaunching zonasi PPDB 2019 pada tanggal 2 Mei mendatang. Jadi kalau sekarang sudah beredar zona-zona PPDB 2019 itu adalah bohong atau hoaxs.
"Permasalahan yang dihadapi itu cukup kompleks. Kita bisa saja menggunakan PPDB tahun lalu dengan pertimbangan utama nilai UN. Tapi dalam Permendikbud 51/2018 juga memberlakukan sanksi kepada lembaga penyelenggara pendidikan dan siswa karena kalau Dapodiknya ditolak, para siswa tidak bisa menerima bantuan dana BOS," ungkap Saiful Rahman.
Pertimbangan lainnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah mengeluarkan Pergub yang pada intinya setuju pemberlakuan Permendikbud No.51 Tahun 2018 untuk PPDB siswa SMA/SMK di Jatim. "Artinya, kalau menggunakan PPDB tahun lalu tentu Pergubnya juga harus direvisi," imbuhya.
Masih di tempat yang sama, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo menegaskan bahwa para orang tua siswa berkeinginan PPDB tahun ajaran 2019/2020 yang mengacu Permendikbud 51/2018 tidak diberlakukan sekarang karena dinilai diskriminatif dan mengkebiri hak anak dalam mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Sebagai jalan tengah, para orang tua siswa berharap PPDB 2019 menggunakan sistem tahun sebelumnya yang dinilai lebih adil karena nilai UN yang standar nasional dijadikan sebagai syarat utama anak didik bisa memilih sekolah yang diinginkan.
"Karena itu kami minta Dinas Pendidikan Jatim segera berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk meminta diskresi Jatim bisa memberlakukan PPDB seperti tahun lalu dan tanpa harus dikenai sanksi tidak bisa masuk Dapodik dan menerima BOS," kata politisi asal Partai Demokrat.
Senada, wakil ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im juga setuju jika Jatim mengusulkan kepada Mendiknas supaya diberi kelonggaran menerapkan PPDB SMA/SMK berdasar nilai UN sebagai pedoman utama dan tetap berlaku sistem zonasi. "Mudah-mudahan usulan keberatan dari Jatim ini disetujui Mendiknas secepatnya sehingga bisa segera diterapkan di Jatim," harap politisi asal F-PAN










