Komisi D Menyadari RUED Jawa Timur Adalah Sebuah Lompatan Besar
Komisi D Menyadari RUED Jawa Timur Adalah Sebuah Lompatan Besar
Komisi D Menyadari RUED Jawa Timur Adalah Sebuah Lompatan Besar
DPRD Jatim menggelar Rapat Paripurna yang kemudian dilanjutkan dengan Buka Puasa Bersama, Selasa (14/5). Suasana kekeluargaan tergambar jelas dalam rapat yang dimulai sore hari tersebut.
Ada empat agenda rapat yaitu Laporan Komisi D Terhadap Raperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050, Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda Tentang Perubahan Perda No 14 Tahun 2012 Tentang BUMD & Raperda Tentang Pengarusatamaan Gender, Laporan Pimpinan Pansus Pembahas Tukar Menukar Asset Milik Pemprov Jatim, dan Pembubaran Pansus Pembahas Tukar Menukar Asset Milik Pemprov Jatim.
Dr. A Basuki Babussalam, SH, MH mewakili untuk menyampaikan terkait Laporan Pimpinan Komisi D Terhadap Raperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2020.
“Pertama, Komisi D sangat menyadari bahwa Rencana Umum Energi Daerah adalah sebuah lompatan besar yang dibangun pemerintah provinsi Jawa Timur dalam rangka menyongsong kehidupan di masa yang akan datang. Karena itu, Komisi D berharap betul ada kajian dari para ahli,” terang Basuki.
Kedua, lanjutnya, Komisi D telah mengkaji dan kolaborasi materi-materi terkait dengan materi yang ada. Dan pada kesimpulan akhir, kami menyadari bahwa perlu mengsinkronisasi kebijakan serta yang paling penting adalah kami memerlukan adanya penguatan-penguatan, yang cukup untuk memantapkan segala potensi energi yang ada sehinga Raperda tentang ini tidak hanya bisa mengatur potensi kebijakan energi namun juga bisa menjawab kebutuhan dan kondisi energi pada masa yang akna datang.
“Menyikapi hal tersebut, secara prinsip Komisi D mengapresiasi dan menghormati namun karena ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dan dilakukan, maka Komisi D mohon ada penambahan waktu untuk memperdalam materi rapat,” ungkap Basuki
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaian Nota Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda Tentang Perubahan Perda No 14 Tahun 2012 Tentang BUMD & Raperda Tentang Pengarusatamaan Gender
“Kami ingin menyampaikan dasar usulan Raperda Pengarusatamaan Gender pertama, Pasal 28a-28j UUD 1945, Konferensi Puncak Perempuan Sedunia yang dilaksanakan di Beijing, Impres no 9 Tahun 2000, Permendagri no 12/2008 yang dirubah menjadi Permendagri no 7 2011,” terang Khofifah.
Lanjutnya, Landasan dari Raperda ini diharapkan bisa menjadi landasan acuan hukum, acuan untuk percepatan kelembagaan dan pengarusatamaan Gender dalam penyelenggarakan pemerintahan dan pembangunanyang responsif gender di provinsi Jawa Timur.
Tujuan mewujudkan kesetaraan gender, mewujudkan kemudahan akses, menguatkan peran pemerintahan provinsi dan mendorong kemandirian masyarakat terutama perempuan.
“Kita harus melakukan banyak menguatan untuk pengadilan dan kesetaraan gender,” imbuh Khofifah.
Sementara itu, dasar usulan Raperda BUMD adalah UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, PP No 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Permendagri no 94 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan BPR Milik Pemerintah Daerah, Permendagri no 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, dan Permendagri no 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD










