gerbang baru nusantara

Dishub Supaya Giatkan Sosialisasi Keselamatan Transportasi Laut

Dishub Supaya Giatkan Sosialisasi Keselamatan Transportasi Laut

Hari Y
Senin, 10 Juni 2019
Bagikan img img img img

Dishub Supaya Giatkan Sosialisasi Keselamatan Transportasi Laut

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Mahdi meminta kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk terus menggiatkan dan menggalakkan sosialisasi tentang keselamatan transportasi antar pulau. Mengingat saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan perahu sebagai alat transportasi orang yang tidak mengindahkan kapasitas, kelayakan dan keselamatan laut.

Mahdi menyoroti masih banyaknya masyarakat yang berlayar tidak melalui dermaga. Hal ini ditengarai berpotensi menjadi awal terjadinya kecelakaan kapal penumpang di laut. .Sementara, rata-rata kapal tenggelam karena over capacity dari yang seharusnya. "Mereka berangkat dari rumah, tidak menuju ke dermaga yang ada pengawasnya. Sehingga, itu yang sulit dipantau," ujarnya.

Biasanya, sebuah keluarga berangkat dengan kapal sendiri. Mereka menilai lebih efektif dan lebih cepat dengan berangkat lewat dekat rumah dibanding ke dermaga. "Mereka berangkat tanpa ada pengawasan. Ini yang sering membuat kecolongan," ungkap Mahdi.

Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan diharapkan menyiapkan langkah preventif mulai dari sosialisasi, penambahan fasilitas dermaga maupun kapal, hingga regulasi serta sanksi bagi masyarakat yang tak bersedia melalui dermaga.

Ia tak memungkiri bahwa selama ini pihak Dinas Perhubungan telah aktif memberi pemahaman pada masyarakat pesisir. Namun, hal ini seringkali tak diindahkan. "Ke depan perlu ada sosialisasi bahwa semua pemberangkatan kapal, khususnya yang untuk transportasi, harus melalui Dermaga. Misalkan, di pulau-pulau yang lokasi dermaganya telah ditentukan. Kemudian, perketat pengawasan. Sebab, sebagian besar masyarakat yang di kepulauan itu berangkatnya kadang-kadang melalui tempatnya mereka bersandar. Tentu, ini tidak ada pengawasannya," kata Mahdi.

Dengan mewajibkan melalui dermaga akan sekaligus mempermudah proses pendataan penumpang hingga penilaian kelaikan kapal. Sehingga, pihak dermaga bisa menentukan apakah sesuai kapasitas atau tidak. Termasuk memastikan alat keselamatan untuk mengantisipasi sesuatu yang tak diinginkan terjadi sudah tersedia apa belum.

Apabila hal itu tak dipenuhi pihak kapal, maka pemerintah bisa memberikan larangan berlayar bagi kapal yang bersangkutan. "Termasuk, memberikan bantuan fasilitas berupa alat penunjang keselamatan kepada tiap kapal. Misalnya, pelampung. Ini penting diperhatikan oleh pemerintah,” tegasnya.

Seperti diketahui, penjelasan Mahdi tersebut menaggapi peristiwa perahu kayu KM Arin Jaya yang tenggelam di perairan Pulau Giliyang, Sumenep, Selasa (18/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Kapal terbawa arus, hingga ke perairan Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek, Sumenep.Kapal sepanjang sekitar 10 meter itu membawa 60 orang penumpang. Akibatnya tenggelamnya kapal, belasan korban meninggal, 39 selamat, dan sisanya hilang pada saat kejadian.

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kalianget, Supriyanto menjelaskan, bahwa sesuai UU No. 17 Tahun 2008, kapal tersebut tak sesuai peruntukannya. "Jenis kapal layar motor (KLM) itu seharusnya digunakan untuk menangkap ikan, bukan untuk mengangkut penumpang," ujar kepala Kesyahbandaran Kalianget. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu