Jangan Ada Privatisasi Air Bersih
Gatot Supriyadi juru bicara Fraksi PDI Perjuangan pada Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Bentuk Hukum PDAB Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Fraksi PDI Perjuangan meminta ketegasan Pemprov terkait kepemilikan saham kedepan. Usulan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jatim menjadi bentuk perseroan daerah (Perseroda) diharapkan tak mengarah ke upaya privatisasi. Sebab, hal ini dikawatirkan justru akan memberatkan masyarakat.
“Apakah sempat terbesit rencana (Pemrov Jatim) untuk menjual sebagian saham dari PDAB ini kepada swasta (Privatisasi) PDAB. Ketegasan ini penting karena yang perlu dipikirkan adalah jangan sampai terjadi upaya privatisasi air bersih, ” kata Gatot Supriyadi, saat dikonfirmasi baru baru ini.
“Privatisasi PDAB, justru akan merugikan masyarakat umum. Karena itu harus belajar dari pengalaman buruk privatisasi PDAM di daerah lain di Indonesia. Selain dengan pihak swasta, pihaknya juga meminta kejelasan kepada Pemrov Jatim terkait pembagian aset saham kepada pemerintah kabupaten/kota” ujar Gatot.
Ditambahkan, sejauhmana dimungkinkan untuk membagi sebagian aset saham kepada pemerintah kabupaten/kota di Jatim yang terdampak langsung? Mengingat, pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) akan melayani kebutuhan di lima daerah yakni Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya hingga Gresik.
Selain itu, pembentukan PT Air Bersih Jawa Timur (Perseroda) diharapkan dapat meningkatkan sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim. Pada 2018, PDAB telah membukukan laba sebesar Rp. 4,12 milyar. “Berapa potensi kenaikan PAD yang akan dihasilkan dari perubahan bentuk hukum ini? Berapa persen kenaikannya?,” ujarnya.
“Kami berharap pembangunan ekonomi bangsa Indonesia tidak boleh lepas dari semangat dan jiwa ekonomi berdikari. Salah satu bentuk ekonomi berdikari adalah memperkuat dan mengoptimalkan peran BUMD,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan jubir Fraksi PPP DPRD Jatim, Mahdi. Menurut wakil ketua komisi D ini modal yang digunakan dalam investasi Perseroda nantinya berasal dari mana. Sebab perubahan bentuk hukum
PDAB salah satunya adalah untuk meningakatan jumlah investasi senilai Rp. 4,51 triliun.
“Pertanyaan kami adalah siapa yang akan menanggung investasi sebesar Rp. 4,51 triliun? Sementara, rencana modal dasar PT Air Bersih atas nilai nominal seluruh saham baru sebesar Rp.500 miliar,” kata Mahdi.
Apalagi, PT Air Bersih Jatim nantinya wajib dimiliki paling sedikit 51 persen oleh pemerintah Jatim. “Modal dasar tersebut (Rp500 miliar) akan diperoleh darimana? Sementara, hingga saat ini penyetoran modal dari Pemrov Jatim baru sebesar Rp70 miliar,” beber politisi asal Probolinggo.
Sebagai solusi atas setoran modal tersebut, F-PPP mengusulkan adanya tambahan penyertaan modal yang diambil dari Perubahan APBD 2019. Sekaligus, pembahasan Rancangan APBD 2020. “Prinsipnya, Fraksi di DPRD Jatim mendukung usulan perubahan bentuk hukum PDAB. Namun, beberapa catatan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pemrov Jatim,” pinta Mahdi.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Jawa Timur mengajukan usulan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Air Bersih menjadi perseroan daerah (Perseroda). Dengan adanya perubahan tersebut, Pemrov Jatim menargetkan peningkatan investasi, baik dari dalam negeri hingga luar negeri.
Pada penjelasannya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan pentingnya peningakatan kapasitas PDAB di Jatim. Rencananya, Pemprov akan melakukan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan.
Dengan adanya pembangunan ini, SPAM tersebut direncanakan melayani kebutuhan bagi 1,3 juta penduduk (31 ribu sambungan rumah baru di Jatim). Pemenuhan SPAM ini akan meliputi lima daerah, yakni Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya dan Gresik.
Untuk melakukan penambahan tersebut, PDAB memerlukan peningakatan modal sebesar Rp.4,927 triliun. Pengembangan ini terbagi atas Rp706 miliar rupiah untuk pengembangan SPAM regional kecil dan Rp.4,167 triliun untuk SPAM regional besar.
PDAB berdiri dengan dasar hukum Perda Jatim No.2 tahun 1987 yang kemudian disempurnakan dengan Perda No. 5 tahun 2014 tentang PDAB. Penyetoran modal hingga 2018 mencapai 70 miliar.
Saat ini, PDAB mengelola tiga SPAM. Diantaranya, SPAM Industri PIER Pasuruan, SPAM Regional Mojolamong, dan SPAM Umbulan.










