gerbang baru nusantara

Pengadaan Barang dan Jasa Berdiri sendiri

Pengadaan Barang dan Jasa Berdiri sendiri

Elisa A
Rabu, 12 Juni 2019
Bagikan img img img img

Pengadaan Barang dan Jasa Berdiri sendiri

DPRD Jawa Timur sepakat Biro Pengadaan Barang dan jasa berdiri sendiri. Untuk itu, upaya  ketertiban dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jatim tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo, Rabu (12/6), mengatakan bahwa perubahan struktur organidasi perangjat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim ini juga bagian dari tindaklanjut masukan KPK beberapa waktu lalu.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan beberapa alasan. Diantaranya 11 provinsi termasuk Provinsi Jatim hingga kini belum memiliki OPD khusus untuk menangani pengadaan barang dan jasa, sehingga diminta segera dibentuk.

Konsekuensi lainnya, lanjut Freddy Poernomo harus ada OPD yang dilebur, mengingat jumlah biro yang ada saat ini sudah maksimal. Sesuai hasil pembahasan Biro Sumber Daya Alam (SDA) dilebur masuk ke dalam bagian Biro Perkonomian Pemprov Jatim.

“Sebagai gantinya, Biro SDA akan digantikan oleh Biro Barang dan Jasa,” pungkas Freddy

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu